Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi dan Putusan Pengadilan

Setelah melalui proses hukum, hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi dan Putusan Pengadilan
Warta Kota/Arie Puji
AGNEZ MO - Penyanyi Agnez Mo di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022) silam. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias pada 30 Januari 2025, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. 

TRIBUNTORAJA.COM – Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 30 Januari 2025.

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

 

 

Hingga kini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.

Namun, sebelumnya kuasa hukumnya, Margaret Tacia Situmorang, menyatakan bahwa Agnez tidak merasa terganggu dengan gugatan ini.

"Agnez santai saja sih. Prinsipal santai," ujar Margaret saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

 

Baca juga: Agnez Mo Digugat Ari Bias Terkait Hak Cipta Lagu Bilang Saja

 

Ia juga menegaskan bahwa kliennya yakin tidak melanggar aturan hak cipta.

"Dia tahu. Dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan," lanjutnya.

Lebih jauh, Margaret menyebut bahwa ini merupakan kali pertama Agnez Mo menghadapi kasus hukum selama berkarier di industri musik.

"Baru kali ini aja dia ada masalah," tambahnya.

 

Baca juga: Musisi Legendaris Iwan Fals Diperiksa Polisi, Ini Fakta-faktanya

 
Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara yang digelar HW Group:

  • 25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
  • 26 Mei 2023 – H Club Jakarta
  • 27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung

 

Baca juga: Iwan Fals Diperiksa Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?

 

Ari mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Agnez untuk meminta direct license agar bisa mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, menurutnya, pihak Agnez tidak memberikan respons.

Selain itu, HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN, meskipun tahu lagu tersebut digunakan dalam konser.

  • 2 Mei 2024 – Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group.
  • 19 Juni 2024 – Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, terdaftar dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
  • 12 September 2024 – Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang pun dimulai dalam waktu satu minggu setelahnya.

 

Baca juga: Tanggapi Isu Kedekatannya dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari: Enggak Risih Dijodohkan

 

Sepanjang persidangan, Agnez menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya, Margaret Tacia Situmorang, karena dirinya lebih banyak berada di Amerika Serikat.

Gugatan Ari Bias juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Setelah melalui proses hukum, hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar atau Rp500 juta per konser, sesuai ketentuan dalam undang-undang.

 

Baca juga: Barbie Hsu Sancai Meteor Garden Meninggal Dunia, Jerry Yan: Aku Bersyukur Pernah Mengenalmu

 

Profil Singkat Agnez Mo

Nama Lengkap:
Agnes Monica Muljoto

Tempat, Tanggal Lahir:
Jakarta, 1 Juli 1986

Profesi:
Penyanyi, Aktris, Produser Musik

Karier Musik & Hiburan

  • Memulai karier di usia 6 tahun sebagai penyanyi cilik.
  • Merilis album anak-anak "Si Meong", "Yess!" (duet dengan Eza Yayang), dan "Bala-Bala".
  • Presenter acara anak-anak: Video Anak Anteve (VAN), Tralala-Trilili, dan Diva Romeo.
  • Memenangkan Panasonic Awards sebagai Pembawa Acara Anak-Anak Terfavorit (1999 & 2000).
  • Beralih ke dunia akting, membintangi "Pernikahan Dini" (2000) bersama Sahrul Gunawan.
  • Juri Indonesian Idol pada 2010.

 

Kolaborasi dengan Musisi Internasional

  • Chris Brown
  • Timbaland
  • Steve Aoki
  • Michael Bolton
  • T.I.
  • French Montana
  • Christian Chávez

 

Kolaborasi dengan Musisi Indonesia

  • Titi DJ
  • Erwin Gutawa
  • Andi Rianto

Selain itu, Agnez Mo juga pernah beradu akting dengan aktor Jerry Yan, Peter Ho, dan Ekin Cheng dalam proyek drama internasional.

(*/Tribun Timur/Tribunnews/Kompas)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved