Sengketa Pilkada

Tim Kuasa Hukum Dedy-Andrew Yakin Gugatan Ombas-Marthen Ditolak MK

Menurut Mangatta, dari hasil fakta alur jalannya persidangan, tim kuasa hukum Ombas-Marthen terlihat seperti tidak mempunyai bukti akurat.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tribunnews
OPTIMIS MENANG - Kuasa Hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, saat diwawancari media beberapa waktu lalu. Mangatta optmis MK akan menolak gugatan Ombas-Marthen yang dibacakan hari ini, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Hari ini, Selasa (4/2/2025) pagi, MK akan membacakan putusan sela sengketa Pilkada 2025.

Salah satu yang akan dibacakan putusannya adalah sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2025 yang diajukan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok atau Ombas-Marthen.

Menantikan putusan itu, Paslon Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) yang menjadi lawan Ombas-Marthen di Pilkada Toraja Utara, optimis menang.

Kuasa Hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, yakin gugatan pemohon dalam hal ini tim Ombas-Marthen akan ditolak MK.

"Kami (tim kuasa hukum Paslon 02) sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan keterangan dari kami sebagai Pihak Terkait," ucapnya saat dihubungi via telepon, Senin (3/2/2025).

Mangatta Toding Allo menambahkan, dari hasil fakta alur jalannya persidangan, tim kuasa hukum Ombas-Marthen terlihat seperti tidak mempunyai bukti akurat dengan apa yang dipaparkan.

"Jadi bisa diliat sendiri agenda sidang sebelum - sebelumnya, sebenarnya masyarakat sudah cerdas melihat hal-hal tersebut," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, tim Ombas-Marthen meminta Hakim MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara 2024.

Mereka juga meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew).

"Pertama, meminta untuk MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap tim hukum Ombas-Marthen, Damang Anwar.

"Kedua, membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024."

Permohonan pasangan Ombas-Marthen ini didasarkan pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Kuasa hukum Ombas-Marthen memaparkan tentang pelanggaran yang dimaksud adalah penyalahgunaan program Penerimaan Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan tim Ketua Tim Pemenangan Paslon No Urut 2, Dedy-Andrew, yaitu oleh Eva Stevani Rataba.

Di sidang kedua, pihak Bawaslu Toraja Utara, KPU, dan tim pasangan Dedy-Andrew kompak menilai gugatan Ombas-Marthen mengada-ada.

Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa harusnya pemohon dalam hal ini Ombas-Marthen memaparkan data-data yang valid.

"Jadi ini hanya terkesan mengada-ada dan bentuk imajinasi, asumsi, dari keputusasaan belaka," ucapnya

Hampir senada, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, mengatakan bahwa laporan pasangan Ombas-Marthn yang mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba, itu salah alamat.

"Mestinya dugaan pelanggaran PIP jalur aspirasi dan Terstruktur Sistematis Massif (TSM) dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun mereka tidak melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel," ucapnya.

Brikken menambahkan bahwa, dari 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan PIP, keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

"Keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran," tutupnya.

Kemudian, KPU Toraja Utara melalui kuasa hukumnya, Arman, mengatakan bahwa permohonan pemohon ini tidak terlalu berkaitan dengan pihaknya.

"Seluruh dalil pemohon tidak ada berkaitan mengenai perselisihan, melainkan mengenai penyalahgunaan penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP)," katanya.

"Sehingga objek sengketa di MK yaitu keputusan KPU Toraja Utara tentang penetapan hasil pemilihan Bupat dan Wakil Bupati tidak berkaitan dengan pemohon," katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved