Pilkada Toraja Utara 2024

KPU dan Bawaslu Toraja Utara Siap Hadapi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada

Komisioner KPU Toraja Utara, yang membawahi divisi Hukum dan Pengawasan, menyatakan bahwa pihak KPU juga siap menghadapi keputusan MK.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi apapun keputusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Toraja Utara yang diajukan oleh Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. 

Jadwal Sidang Putusan MK untuk Toraja Utara

  • Tanggal: Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08:00 WIB
  • Perkara: Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024
  • Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
  • Kuasa Hukum: Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin
  • Acara: Pengucapan Putusan/Ketetapan
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 akan dibatalkan.

 

Baca juga: Sebelum Pilkada Sesumbar Siapkan Rp30 Miliar, Kini Calon Bupati Wanita Ini Dikejar Utang

 

Pelantikan akan dilakukan secara bersamaan antara daerah yang tidak bersengketa dan daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak oleh MK (dismissal).

"Karena ada yang putusan sela pada 30 Januari, maka pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Kami masih membahas tanggal pelantikan kepala daerah, kemungkinan akan dilaksanakan antara 17-20 Februari 2025," ujar Tito di kantor Kemendagri.

Tito juga menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tanggal pelantikan akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved