Pilkada Toraja Utara 2024

KPU dan Bawaslu Toraja Utara Siap Hadapi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada

Komisioner KPU Toraja Utara, yang membawahi divisi Hukum dan Pengawasan, menyatakan bahwa pihak KPU juga siap menghadapi keputusan MK.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi apapun keputusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Toraja Utara yang diajukan oleh Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan untuk sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat 11 daerah yang mengajukan gugatan, termasuk Toraja Utara, yang menjadi salah satu daerah yang prosesnya tengah berlangsung.

Terkait hal tersebut, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara sudah menuju Jakarta untuk menghadiri sidang di MK.

 

 

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi apapun keputusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Toraja Utara yang diajukan oleh Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.

"Apapun hasil putusannya, baik itu dismissal (ditolak) atau diterima, kami siap. Bawaslu Toraja Utara sudah mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan. Sejak awal, Bawaslu siap dalam menghadapi proses di MK, terutama sebagai pemberi keterangan," ujarnya melalui telepon pada Senin (3/2/2025), siang.

Brikken juga menekankan bahwa Bawaslu Toraja Utara telah mengikuti prosedur yang benar dalam memberikan keterangan sejak sidang pendahuluan.

 

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?

 

"Kami memastikan memberikan keterangan yang benar dan berdasarkan fakta yang ada, tanpa mengubah narasi yang disampaikan oleh pemohon. Semua disampaikan sesuai laporan hasil pengawasan yang telah kami lakukan," tambahnya.

Komisioner KPU Toraja Utara, yang membawahi divisi Hukum dan Pengawasan, Randy Tambing menyatakan bahwa pihak KPU juga siap menghadapi keputusan MK.

"Kami sudah dalam perjalanan menuju Jakarta dan, meskipun tidak bisa banyak berkomentar terkait jalannya sidang, KPU Toraja Utara tetap siap," ujar Randy.

 

Baca juga: Tito Sudah Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 dengan Pimpinan Partai

 

Jadwal Sidang Putusan MK untuk Toraja Utara

  • Tanggal: Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08:00 WIB
  • Perkara: Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024
  • Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
  • Kuasa Hukum: Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin
  • Acara: Pengucapan Putusan/Ketetapan
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 akan dibatalkan.

 

Baca juga: Sebelum Pilkada Sesumbar Siapkan Rp30 Miliar, Kini Calon Bupati Wanita Ini Dikejar Utang

 

Pelantikan akan dilakukan secara bersamaan antara daerah yang tidak bersengketa dan daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak oleh MK (dismissal).

"Karena ada yang putusan sela pada 30 Januari, maka pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Kami masih membahas tanggal pelantikan kepala daerah, kemungkinan akan dilaksanakan antara 17-20 Februari 2025," ujar Tito di kantor Kemendagri.

Tito juga menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tanggal pelantikan akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved