Begini Peran Radja Nainggolan dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Narkoba

Selain Nainggolan, seorang pria pengangguran berusia 32 tahun dari Mechelen juga ditangkap di sebuah hotel.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua

TRIBUNTORAJA.COM – Mantan pemain Timnas Belgia berdarah Indonesia, Radja Nainggolan (36), kini menjadi sorotan setelah ditangkap dan diperiksa pihak berwenang terkait dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang yang berkaitan dengan penyelundupan narkoba internasional.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (27/1/2025).

Nainggolan, yang telah membantah semua tuduhan, saat ini harus menjalani penahanan sementara selama penyelidikan berlangsung.

 

 

Awal Kasus

Dilansir dari HLN, kasus ini bermula dari penyelidikan internasional atas jaringan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Belgia melalui Pelabuhan Antwerpen.

Operasi yang dimulai sejak 2023 ini telah mengungkap jaringan besar dengan melakukan 30 penggeledahan di Brussel dan Antwerpen, serta menangkap 16 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi uang hampir 400 ribu euro (Rp6,8 miliar) dalam bentuk tunai, 14 kendaraan mewah, beberapa jam tangan bernilai tinggi, 2,7 kilogram kokain, senjata api, dan rompi antipeluru.

Salah satu kendaraan yang disita, sebuah Smart Brabus dengan pelat nomor khusus, diketahui milik Nainggolan.

 

Baca juga: Pesepakbola Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia Kasus Penyelundupan Narkoba

 

Dugaan Keterlibatan Nainggolan

Menurut laporan, Nainggolan diduga terlibat dalam pencucian uang melalui transfer bank.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa ia pernah menarik sejumlah besar uang tunai dan kemudian mengembalikannya melalui rekening bank.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved