Disdik Jakarta Ungkap Trisal Tahir Tak Pernah Ikut Ujian Nasional, Ijasahnya Tidak Sah?

Ketidakterdaftaran Trisal Tahir dalam data UN menunjukkan bahwa ijazahnya tidak memenuhi standar yang diatur dalam Permendikbud.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir 

TRIBUNTORAJA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait legalitas ijazah paket C milik Wali Kota Terpilih di Pilwali Palopo, Trisal Tahir.

Dalam sidang ini, terungkap sejumlah kejanggalan pada ijazah Trisal Tahir yang menjadi salah satu dokumen wajib saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Palopo, Sulsel.

Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin menegaskan bahwa ijazah milik Trisal Tahir tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Wawan Sofwanudin memaparkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, nama Trisal Tahir tidak tercatat dalam data Ujian Nasional (UN).

Hal ini menjadi salah satu indikasi ketidaksesuaian administrasi.

Dia menjelaskan, pada awal September 2024, KPU dan Bawaslu Palopo datang ke Disdik DKI Jakarta untuk memverifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa nama (Trisal Tahir) tersebut tidak terdaftar dalam data UN," jelas Wawan dalam ruang sidang pada Selasa (14/1/2025) lalu.

Ia menambahkan, bahwa dalam sistem pendidikan nasional, seluruh peserta didik, termasuk peserta program paket C, wajib mengikuti Ujian Nasional sebagai salah satu syarat kelulusan. 

Ketidakterdaftaran Trisal Tahir dalam data UN menunjukkan bahwa ijazahnya tidak memenuhi standar yang diatur dalam Permendikbud.

Wawan juga memaparkan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, sebuah lembaga pendidikan nonformal di Jakarta. 

Namun, ijazah tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

Wawan juga menanggapi terkait dengan ijazah Trisal Tahir yang ditandatangani oleh kepala dinas, tetapi kemudian dicoret dan diganti dengan tanda tangan kepala PKBM.

Menurutnya, berdasarkan peraturan kemendikbud, ijazah seharusnya dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan, bukan kepala PKBM Yusha Jakarta Utara.

"Sesuai juknis, ijazah yang tercatat harusnya dilegalisir oleh kepala dinas, dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara," ungkap Wawan.

Heddy Lugito kemudian menanyakan lebih jauh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved