Pendaftaran SIPSS Polri 2025 untuk S1 dan S2 Resmi Dibuka
Pada tahun ini, Polri akan merekrut 140 siswa yang akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Polri membuka pendaftaran rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk tahun 2025.
Pendaftaran ini dimulai pada 13 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 20 Januari 2025, menyasar lulusan S1 dan S2.
SIPSS merupakan jalur pendidikan bagi sarjana yang memiliki keahlian tertentu untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).
Program ini dirancang untuk mencetak perwira yang kompeten dalam mendukung tugas kepolisian sesuai dengan latar belakang keilmuannya.
Pada tahun ini, Polri akan merekrut 140 siswa yang akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri di Semarang, Jawa Tengah.
Persyaratan Umum
Berikut persyaratan umum dan jurusan yang dibutuhkan.
- warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca juga: Pendaftaran SNPMB 2025 Jalur SNBP Dibuka Hari Ini, Begini Cara Bikin Akun
Syarat Khusus Daftar Rekrutmen SIPSS 2025
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
2. Berijazah:
- S-2:
- Psikologi (Profesi);
- Hukum Pidana;
- Hukum Tata Negara;
- Hukum Administrasi Negara;
- Kriminologi;
- Ilmu Komunikasi;
- Desain Komunikasi Visual;
- Rekayasa Kriptografi;
- Rekayasa Pertahanan Siber;
- Keamanan Siber;
- Forensik Digital.
- S-1:
- Agen Inteligen (STIN);
- Keamanan Siber;
- Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
- Kedokteran Umum (Profesi);
- Psikologi (Profesi);
- Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
- Kimia (Murni);
- Biologi (Murni);
- Fisika (Murni);
- Metalurgi;
- Sains Data;
- Sistem Informasi;
- Teknik Informatika;
- Teknik Penerbangan;
- Ilmu Komunikasi;
- Desain Komunikasi Visual;
- Kriminologi.
- D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).
3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai
Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025
yaitu:
- maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran rekrutmen SIPSS 2025 Polri dapat dilihat di https://penerimaan.polri.go.id/.
(*)
| Mahfud MD Ungkap 27 Masalah Serius di Tubuh Polri: Akar Permasalahan Ada di Moral Kepemimpinan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
| Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Rusdi Hartono |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Berganti, Irjen Pol Rusdi Hartono Dimutasi ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Istana Sebut Tim Reformasi Polri Beranggotakan 9 Orang, Kapan Dilantik? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sipss-penerimaan-polisi-1012024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.