Dua Polisi Enrekang Dipecat karena Kasus Narkoba, Tujuh Diperiksa Propam

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengajukan sanksi berat, termasuk PTDH, kepada anggota yang mengulangi pelanggaran.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Timur
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya, saat memberikan laporan data kasus personelnya kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan. 

TRIBUNTORAJA.COM, ENREKANG – Sepanjang tahun 2024, Polres Enrekang mencatat adanya tujuh personel yang bermasalah.

Hal ini diungkapkan Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya, dalam laporan kinerja kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan.

Dari tujuh personel yang tengah bermasalah, dua di antaranya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

 

 

Saat ini, kasus mereka sedang ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Enrekang.

Menurut AKBP Dedi Surya, sembilan kasus yang melibatkan personelnya terdiri dari berbagai pelanggaran, yaitu dua kasus disersi, dua kasus tidak melaksanakan tugas, dan lima kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami harus lebih optimal dalam mengawasi anggota agar tidak ada pelanggaran serupa di masa depan," ujar AKBP Dedi Surya pada Selasa (7/1/2025).

 

Baca juga: Pelaku Curanmor di Gowa Diciduk Polisi saat Sedang Tidur Bareng Pacarnya

 

Saat ini, Polres Enrekang memiliki 322 personel aktif, jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 998 personel.

"Dengan keterbatasan jumlah personel, kami berupaya mengoptimalkan kinerja mereka yang ada," tambahnya.

AKBP Dedi juga mengungkapkan bahwa sebanyak 52 personel Polres Enrekang pernah dijatuhi sanksi demosi.

 

Baca juga: Sebelum Tewas Bos Rental Mobil Minta Bantuan, Jawaban Polisi: Abang Aja Bawa Pelakunya ke Sini

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved