Pelaku Curanmor di Gowa Diciduk Polisi saat Sedang Tidur Bareng Pacarnya
Kini TA telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pallangga. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polsek-Pallangga.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, GOWA – Unit Reskrim Polsek Pallangga berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (28) yang membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol).
TA diciduk di sebuah kamar kos di Kabupaten Sidrap, setelah sebulan menjadi buronan polisi.
Saat digerebek, TA yang diketahui sebagai residivis, tengah tertidur lelap bersama kekasihnya.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah membawa lari motor korban dan menggadaikannya.
"Pelaku kami amankan saat sedang tidur bersama teman wanitanya di sebuah kamar kos di Sidrap," ujar Syamsuar, Rabu (8/1/2025).
Syamsuar menjelaskan, modus yang digunakan TA adalah memesan layanan ojol secara offline dari sebuah masjid di Jalan Emmy Saelan, Makassar, menuju masjid lain di Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Belasan Tahun Jalan Pasar Bolu Rantepao Rusak Parah, Belum Ada Perbaikan
Setibanya di lokasi tujuan, pelaku mengajak korban untuk beribadah di masjid tersebut. Setelah selesai, TA berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan membeli sesuatu di warung.
Korban yang tidak curiga lantas menyerahkan motornya kepada pelaku.
"Ini kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku memesan ojol secara offline, kemudian meminjam motor korban dengan alasan ke warung. Setelah itu, motor dibawa kabur," terang Syamsuar.
Baca juga: Siswa SMA di Makassar dapat Nasi Basi Tanpa Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis
TA kemudian menggadaikan motor tersebut seharga Rp 4 juta. Dari pengakuannya, uang hasil gadai digunakan untuk bersenang-senang bersama kekasihnya.
"Uangnya dipakai untuk berfoya-foya," tambah Syamsuar.
Kini TA telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pallangga. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)
| Tak Ada Geng Motor Meresahkan di Toraja Utara, Tapi Curanmor Tinggi |
|
|---|
| Komunitas Ojek Online Draiv Toraja Bagikan Telur Paskah ke Pengendara |
|
|---|
| Reskrim Polres Toraja Utara Ungkap 12 Kasus Kriminal, Amankan 11 Barang Bukti Motor |
|
|---|
| Wanita Curi Motor di Gereja Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara di Morowali |
|
|---|
| Sambara Buntu Lipa Ringkus Residivis Curanmor di Tana Toraja dan Toraja Utara |
|
|---|