97 Pinjol atau Pindar Resmi OJK Berlaku Januari 2025, Ini Daftarnya
Untuk diketahui, pinjaman online (pinjol) telah berganti sebutan menjadi pinjaman daring (pindar).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/OJK-Pinjol-ilegal-legal.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Inilalah daftar perusahaan financial technology atau fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia per Januari 2025.
Perusahaan ini telah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ini adalah yang resmi.
Untuk diketahui, pinjaman online (pinjol) telah berganti sebutan menjadi pinjaman daring (pindar).
Hingga Januari 2025, ada 97 fintech yang resmi. Daftar pinjol legal tersebut belum ada perubahan sejak 29 Oktober 2024.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman dari pindar, dapat memilih penyelanggara fintech lending resmi atau pinjol legal berizin OJK untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Berikut daftar pinjol resmi OJK terbaru berlaku Januari 2025 yang telah memiliki izin sejak 29 Oktober 2024:
- Danamas , PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat, PT Indo FinTek
- Boost, PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
| Wow, Utang Pinjol Warga Sulsel Tembus Rp2 Triliun Sepanjang Januari-Agustus 2025 |
|
|---|
| Begini Cara Blokir SMS Pinjol Ilegal di HP Android dan iPhone |
|
|---|
| Waspada Penipuan Melalui Virtual Account, Pelajari Modusnya |
|
|---|
| OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Terdesak Kebutuhan, Warga Sulsel 'Lari' ke Pinjol, Utang Tembus Rp1,92 Triliun |
|
|---|