Jejak Karir 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan Penonton Malaysia, Donald Simanjuntak Calon Jenderal

Ketiga polisi yang dipecat ini langsung menyatakan banding usai mendengarkan putusan sidang etik.

Editor: Apriani Landa
Ist
AKP Yudhy Triananta Syaeful (kiri), AKBP Malvino Sitohang (tengah), dan Kombes Donald Simanjuntak (kanan). Berikut ini rekam jejak cemerlang ketiga polisi yang dipecat imbas kasus pemerasan penonton DWP 2024.  

TRIBUNTORAJA.COM - Tiga anggota polisi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan imbas kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka adalah Perwira Menengah (Pamen) Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sanksi PTDH diputuskan usai sidang etik terhadap ketiga perwira tersebut Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Anggota polri yang dipecat yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirresnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).

Kombes Donald langsung menyatakan banding usai jalani sidang etik iyang berlangsung Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Begitu pula dengan AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta, menyatakan banding usai sidang etik Kamis (2/1/2025).

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar (AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," ucapnya.

Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tuturnya.

Pemecatan ini menjadi beban berat bagi ketiga polisi ini, khususnya Donald Simanjuntak. Bagaimana tidak, ia 

Berikut sepak terjang 3 pamen Polri yang dipecat:

1. Kombes Donald Simanjuntak

Selama kurang lebih 27 tahun berdinas di Polri, Kombes Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini pernah membongkar kasus peredaran narkoba di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu 45 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sehari setelah ia menjabat sebagai Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Donald juga pernah menangkap 4 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional dengan modul jual beli mobil bekas pada November 2024.

Tak hanya itu, ia juga pernah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta.

Selama berdinas di Polri, beragam jabatan strategis pun juga sudah pernah diembannya.

Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) (2011), Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013), Kapolres Samosir (2016), Kapolres Binjai (2017), Wadirreskrimum Polda Sumut (2019), hingga Kabid Propam Polda Sumut (2020).

Karier moncer Donald harus terhenti setelah dipecat dari Polri karena kasus pemerasan penonton DWP.

Dalam kasus tersebut, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. AKBP Malvino Sitohang

Sama seperti Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang juga memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba semasa dinasnya di Polri.

Ia pernah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba 1 ton sabu jaringan Cina-Taiwan pada 2017.

Atas hal itu, Malvino bahkan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP menjadi Kompol.

Alumni Akpol 2006 ini juga sudah pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Polri.

Malvino tercatat pernah menjabat sebagai Spripim Kapolda Aceh (2013), Panit Reskrimum Polda Metro Jaya (2016), Kanit Reserse Narkoba Polresta Depok (2017), Kanit Sub Dirkrimum 3 Resmob Polda Metro Jaya (2018), dan Kanit Sub Ditresnarkoba 3 Polda Metro Jaya (2019).

Dalam pendidikannya, Malvino telah menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Ia juga telah merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Selain itu, Malvino juga berashil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.

Dari ketiga polisi yang dipecat ini, hanya Malvino yang rajin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino tercatat memiliki total harta sebesar Rp 716 juta, dengan laporan terakhir pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Karier moncer Malvino Sitohang di Polri juga harus sirna karena kasus pemerasan yang menjeratnya.

Ia ternyata ikut mengamankan penonton DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Modusnya, para penonton DWP 2024 yang berasal dari dalam dan luar negeri malah dimintai sejumlah uang agar bebas dari pemeriksaan polisi.

Malvino dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. AKP Yudhy Triananta

Yang terakhir yakni polisi yang paling muda dari 2 polisi di atas, yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma.

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma berasal dari Sulsel.

Yudhy dijatuhi sanksi PTDH karena ikut mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Modusnya adalah memeriksa orang yang diamankan lalu melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan.

Yudhy Triananta Syaeful dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 10 Ayat 1 huruf A (1) jo Pasal 10 Ayat 2 huruf I, Pasal 10 Ayat 1 huruf F, Pasal 11 Ayat 1 huruf B, Pasal 12 huruf B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Semasa dinasnya di Polri, alumnus Akpol 2013 ini memiliki pengalaman cemerlang dalam memberantas kasus narkoba.

Saat menjadi timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil menangkap kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,7 kg, 18 gram biji ganja, dan 7.700 butir pil ekstasi.

Sejumlah jabatan strategis di reserse narkoba pun juga sudah pernah ia emban.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kariernya kemudian makin moncer tatkala menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kronologis Pemerasan

Kasus pemerasan oleh polisi Indonesia ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

"Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami," tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

"Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan," lanjutnya.

Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

"Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan," jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

"Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," jelasnya.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Adi/Reynas/wik)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 3 Pamen Polri Langsung Banding Usai Dipecat & Peran Kombes Donald Cs Kasus Pemerasan di DWP

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved