Bantah Pernah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Jangan Jahat, Enggak Baik

Pria yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surakarta itu kemudian mempertanyakan soal momen keinginan

Editor: Imam Wahyudi
Youtube Sekretariat Presiden
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah dirinya pernah minta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.

Menurut Jokowi, dirinya tidak pernah meminta tiga periode masa jabatan sebagai Presiden RI.

"Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).

Bahkan, Jokowi meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangam (PDIP) Megawati Soekarnoputri, maupun Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

"Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, enggak pernah ada," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP.

Pria yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surakarta itu kemudian mempertanyakan soal momen keinginan tiga periode itu.

"Kapan, di mana, atau siapa yang saya utus, enggak pernah ada, ya," ujarnya. 

Jokowi mengungkapkan rasa kecewanya lantaran pembahasan tiga periode kembali mencuat.

"Jangan menjadi framing jahat seperti itu, enggak baik," katanya.

"Ya, ini saya ulang lagi tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapa pun," tegas Jokowi.

Namun saat ditanya apakah hal tersebut merugikan bagi dirinya, Jokowi menanggapinya dengan santai. Menurutnya itu hal biasa.

“Biasa saja,” ujarnya. 

Isu mengenai Jokowi meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara itu sebelumnya mencuat setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved