Uang Palsu UIN Alauddin

Annar Salahuddin Sampetoding Resmi Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin

Annar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Gowa memeriksanya sejak Kamis

|
Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

TRIBUNTORAJA.COM - Penyidik Polres Gowa menetapkan pengusaha asal Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), sebagai tersangka sindikat uang palsu yang bermarkas di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar. 

Annar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Gowa memeriksanya sejak Kamis (26/12/24) malam.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

"Stasusnya sudah tersangka," kata Reonald, Sabtu (28/12/2024).

Meski demikian, lanjutnya, pengumuman tersangka ASS akan dirilis langsung oleh Kapolda Sulsel pada Senin (30/12/24).

Menyerahkan Diri

Diberitakan sebelumnya, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), menyerahkan diri ke Polres Gowa setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Annar mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (26/12/24).

Annar datang ke Polres Gowa didampingi dua pengacaranya.

Dia disebut-sebut sebagai otak dari sindikat pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UINAM ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar

Rumah tersebut milik Annar.

"Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara Annar di Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan saat rilis pengungkapan sindikat uang palsu di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Kamis (19/12/24) siang.

Lebih lanjut dijelaskan Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah Annar di Jl Sunu 3, Kota Makassar

Namun, karena jumlah uang yang akan dicetak membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, akhirnya dipindahkan ke UIN.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved