Pernyataan Tegas Mahfud MD Terkait Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
Presiden RI, Prabowo Subianto meminta para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/22012024_Mahfud_MD.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.
Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024)
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum.
“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto meminta para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada para koruptor mengembalikan hasil curiannya.
Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," jelasnya.
Lalu, Prabowo menegur para pejabat yang telah menerima fasilitas negara untuk membayar kewajibannya.
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Pengacara Eks Dirut ASDP Langsung Datangi KPK Usai Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Kliennya |
|
|---|
| Hambat Pemanggilan Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Jalan, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|