Pilgub Jakarta 2024

RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta karena Pram-Rano Bukan Ancaman Bagi Prabowo

Selain itu, Burhanuddin Muhtadi mengatakan Pramono Anung dianggap sebagai figur

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Rano Karno alias bang Doel dan Pramono Anung berpelukan dengan Ridwan Kamil (RK), Jumat (13/12/2024) 

Menurut Burhanuddin, hal tersebut tidak meyakinkan. 

Pasalnya, bukan saja pendukung RIDO yang dirugikan tetapi juga pendukung Pramono Anung.

"Jadi alasan ini saya kira yang juga membantu menjelaskan mengapa akhirnya RIDO tidak mengajukan gugatan ke MK. Pasangan RIDO akhirnya ridho, Pramono menang itu yang menjelaskan selain faktor politik yang tadi saya sampaikan," jelasnya.

Penjelasan Golkar

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024.

Pilgub Jakarta dimenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Karno.

Di Pilgub Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono diusung Koalisi Indonesia Maju sedangkan Pramono-Rano diusung PDIP.

Sementara paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju melalui jalur indepen.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengungkap alasan Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Idrus Marham mengatakan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jakarta yang telah memenangkan Pramono Anung-Rano Karno adalah realitas politik yang harus diterima.

 Dia juga menyinggung arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal membangun Indonesia secara kekeluargaan.

"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," kata Idrus saat ditemui di sela-sela puncak perayaan HUT Golkar ke-60 di SICC, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2024).

Ia menyinggung partai Golkar yang setiap langkah politiknya banyak mengalah untuk kepentingan koalisi Indonesia maju (KIM). 

Sikap itu diambil untuk menjaga kebersamaan dalam membangun bangsa.

Idrus pun menyinggung aturan UU Pilkada yang menyatakan suatu provinsi yang jumlah pemilihnya 6 sampai 12 juta bisa menggugat ke MK.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved