Cara Download dan Cetak KK Sendiri Lewat Aplikasi IKD
Selama proses cetak online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjaga keamanan data. KK yang diunduh tersedia dalam format PDF.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Kini, masyarakat dapat mengunduh dan mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemudahan ini diberikan pemerintah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan.
Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mencetak KK menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 80 gram.
Dokumen yang dicetak dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR di pojok kanan bawah, yang menjamin keaslian data dan memberikan kekuatan hukum.
Selama proses cetak online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjaga keamanan data. KK yang diunduh tersedia dalam format PDF.
Dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Semarang, berikut langkah-langkah mengunduh dan mencetak KK menggunakan aplikasi IKD.
Baca juga: Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?
Cara Download KK Melalui Aplikasi IKD
1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
2. Setelah mengunduh aplikasi IKD, Anda perlu mengaktifkannya dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
3. PIN dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
4. Log in ke aplikasi IKD.
Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak? |
![]() |
---|
Masyarakat Wajib Daftar KTP dan KK untuk Beli Gas LPG 3 Kg Sebelum Tahun Baru |
![]() |
---|
Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya? |
![]() |
---|
Begini Cari Mudah Bikin IKD Pengganti e-KTP, Bisa Lewat Handpone |
![]() |
---|
Bakal Gantikan e-KTP, Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.