Tahun Depan, Gaji Buruh di Sulsel Minimal Rp3,6 Juta

Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pula dunia usaha.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp3,6 juta per bulan.

Bagi para pekerja, kenaikan sebesar 6,5 persen ini menjadi angin segar. Namun bagi pengusaha, akan berdampak pada kinerja perusahaan.

Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe saat dimintai komentarnya mengatakan, kenaikan UMP Sulsel 2025 cukup baik.

Karena akan memberikan dampak positif bagi pekerja, khususnya mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.

Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pula dunia usaha.

Misalnya saja kemudahan izin hingga keringanan pajak bagi perusahaan.

“Biar adil, Presiden Prabowo (disarankan) memberi intensif atau semacam keringanan bagi dunia usaha. Apakah dalam bentuk kemudahan izin dalam hal investasi tertentu, atau keringanan pajak bila perusahaan tersebut menaikkan UMP. Jadi sama-sama diuntungkan,” paparnya.

Senada, pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP. 

Termasuk pelatihan keterampilan bagi pekerja dan insentif bagi UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan sektor industri.

Dari perspektif pengusaha, kata Muttalib, kenaikan UMP dianggap meningkatkan beban operasional, khususnya di sektor padat karya. 

Kenaikan UMP ini dinilai dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak pengusaha merasa tidak mampu menanggung biaya tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Pengusaha khawatir bahwa kombinasi antara kenaikan upah dan pajak akan menyebabkan peningkatan biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen,” kata Muttalib.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk mencari cara alternatif dalam mengelola biaya tanpa harus melakukan PHK.

“Dari sisi pekerja, kenaikan UMP adalah langkah positif yang disambut baik oleh serikat buruh,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3,6 juta.

Berbarengan dengan itu, juga sudah ditetapkan Upah Minimum Sektoral atau UMS Sulsel 2025.

Besaran jenis upah itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, (11/12).(faqih)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved