Pilkada Tana Toraja 2024

PSU Pilkada Tana Toraja 2024 di Tarongko Diundur, KPU Kejar-kejaran Deadline

Selain logistik surat suara Pilgub Sulsel, logistik PSU lainnya menurut Rahmat telah tersedia di Kantor KPU Tana Toraja, di antaranya surat suara...

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali akan digelar oleh KPU Tana Toraja tepatnya di TPS 001 Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Minggu (7/12/2024).

PSU di TPS 001 Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale nantinya akan digelar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel juga Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja.

PSU sedianya dijadwalkan Jumat (6/12), namun diundur akibat pengadaan logistik surat suara untuk Pilgub Sulsel membutuhkan waktu pengiriman dari Surabaya ke Tana Toraja.

 

 

“Kami merencanakan awalnya tanggal 6 Desember. Namun setelah hasil koordinasi karena logistik untuk PSU, salah satunya surat suara yang harus dijemput di Surabaya, di percetakan, proses pengadaannya sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember” ungkap Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU diberi jadwal untuk melangsungkan PSU paling lambat 10 hari usai hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

KPU Tana Toraja menargetkan hasil PSU akan langsung diikutkan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja di Toraja Pantan Hotel pada hari yang sama.

 

Baca juga: Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara ke MK, Dikawal 8 Lawyer

 

“Seandainya lewat tanggal 7 Desember, maka hasil yang ditetapkan di kecamatan yang ditetapkan. Nah ini sudah rekap di tingkat kecamatan, namun karena ada PSU sehingga nanti kita akan koreksi di tingkat kabupaten. Hasil dari PSU tersebut dimasukkan untuk mengkoreksi penetapan di kecamatan,” beber Rahmat.

Selain logistik surat suara Pilgub Sulsel, logistik PSU lainnya menurut Rahmat telah tersedia di Kantor KPU Tana Toraja, di antaranya surat suara Pilbub Tana Toraja.

Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 001 Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale mencapai 480 jiwa, dirinci 250 jiwa pemilih laki-laki dan 230 jiwa pemilih perempuan.

 

Baca juga: Rekap Suara Pilkada Tana Toraja 2024 Ditunda, KPU Jadwalkan PSU di Makale

 

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja yang digelar di Toraja Pantan Hotel, Makale, ditunda.

Pleno sedianya dirampungkan KPU Tana Toraja Kamis (5/12/2024), ditunda saat pembacaan kejadian khusus untuk Kecamatan Makale. Diketahui 18 kecamatan lainnya telah merampungkan rekapitulasi.

Kejadian khusus tersebut diduga karena seorang pemilih di TPS 001, Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, mewakilkan hak pilihnya. Sehingga disarankan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Baca juga: Pilkada Serentak di Sulsel, Saudara Mentan dan Kabaharkam Polri Berjaya

 

“Setelah dibuka kejadian khusus, ternyata diduga ada yang salah mencoblos. Diduga mewakilkan hak pilihnya,” ungkap Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Kamis (5/12).

Kelurahan Tarongko diketahui menjadi kelurahan terakhir yang merampungkan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Makale yang selesai pada Selasa (3/12).

Menurut Theofilus Lias, dugaan kejadian tersebut berpotensi pidana atas pelanggaran Pasal 178A UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

 

Baca juga: Sepi, Hanya 145 dari 411 DPT Hadir dalam PSU Pilkada Toraja Utara 2024 di TPS 03 Tikala

 

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Di mana menurut Theofilus, pelanggaran ini serupa dengan TPS 001, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon yang juga menggelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja.

“Sama kasus Ullin. Cuma kan tergantung motifnya, apakah itu terbukti atau tidak. Itu tergantung dalam klarifikasi yang dilakukan,” tutup Theofilus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved