Minggu, 17 Mei 2026

Pilkada Tana Toraja 2024

Rekap Suara Pilkada Tana Toraja 2024 Ditunda, KPU Jadwalkan PSU di Makale

Kelurahan Tarongko diketahui menjadi kelurahan terakhir yang merampungkan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Makale

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Rekap Suara Pilkada Tana Toraja 2024 Ditunda, KPU Jadwalkan PSU di Makale
rifki
Proses PSU di TPS 001, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Tana Toraja 2024, yang rencananya digelar di Toraja Pantan Hotel, Makale, ditunda.

Pleno sedianya dirampungkan KPU Tana Toraja Kamis (5/12/2024), namun ditunda saat pembacaan kejadian khusus untuk Kecamatan Makale.

Diketahui 18 kecamatan lainnya telah merampungkan rekapitulasi.

Kejadian khusus tersebut diduga karena seorang pemilih di TPS 001, Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, mewakilkan hak pilihnya. Sehingga disarankan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Setelah dibuka kejadian khusus, ternyata diduga ada yang salah mencoblos. Diduga mewakilkan hak pilihnya,” ungkap Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Kamis (5/12).

Kelurahan Tarongko diketahui menjadi kelurahan terakhir yang merampungkan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Makale yang selesai pada Selasa (3/12).

Menurut Theofilus Lias, dugaan kejadian tersebut berpotensi pidana atas pelanggaran Pasal 178A UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Di mana menurut Theofilus, pelanggaran ini serupa dengan TPS 001, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon yang juga menggelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja.

“Sama kasus Ullin. Cuma kan tergantung motifnya, apakah itu terbukti atau tidak. Itu tergantung dalam klarifikasi yang dilakukan,” tutup Theofilus.

PSU kemudian ditargetkan digelar Jumat (6/12/24) besok.

Informasi yang dihimpun Tribun Toraja, pihak KPU Tana Toraja saat ini tengah menunggu surat suara untuk menggelar PSU di TPS 001 Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale.

Diketahui KPU diberi waktu paling lambat untuk menggelar PSU hingga Sabtu (7/12). 

Usai PSU digelar, pleno rekapitulasi dan penetapan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tana Toraja rencananya akan dilangsungkan usai penghitungan suara oleh KPPS.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved