Polemik Istilah 'Rakyat Jelata' dalam Kasus Miftah, Jubir Kepresidenan Sampaikan Permintaan Maaf

Petisi untuk mencopot Miftah Maulana dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan terus mendapatkan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram @aditairawati
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, meminta maaf atas penggunaan istilah "rakyat jelata" yang memicu kontroversi di masyarakat.

Permintaan maaf ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).

Adita menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan berdasarkan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang berarti "rakyat biasa".

 

 

"Diksi tersebut saya gunakan sesuai arti dalam KBBI, yaitu rakyat biasa, yang mencakup kita semua sebagai rakyat Indonesia," kata Adita dalam unggahan di akun @pco.ri.

Namun, Adita mengakui bahwa pemilihan kata tersebut kurang tepat, terutama karena istilah "rakyat jelata" kini memiliki konotasi yang berbeda dibandingkan masa lalu.

Ia menyadari bahwa pergeseran makna kata seiring waktu dapat memicu kesalahpahaman serupa di masa depan.

 

Baca juga: Termasuk Miftah Maulana, 52 Pejabat Kabinet Prabowo-Gibran Belum Setor LHKPN

 

"Kejadian ini sama sekali tidak disengaja," tegasnya.

Adita menambahkan bahwa ia akan melakukan introspeksi dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke depannya.

 

Baca juga: 222 Ribu Orang Tandatangani Petisi Copot Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

 

Kontroversi Penggunaan Istilah "Rakyat Jelata"

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved