Pemerintah Prioritaskan Program Amnesti Pajak pada 2025, Apa Artinya?

Program ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih transparan sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak di masa mendatang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Program amnesti pajak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas) pemerintah untuk tahun 2025.

Meski demikian, banyak masyarakat yang mungkin belum memahami sepenuhnya apa itu amnesti pajak dan manfaatnya.

Berikut penjelasan lengkapnya.

 

 

Definisi Amnesti Pajak

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, termasuk penghapusan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.

Program ini dilaksanakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran sejumlah uang tebusan ke kas negara.

Harta di sini mencakup kekayaan dalam berbagai bentuk, baik yang berwujud maupun tidak, yang bergerak maupun tidak bergerak, serta yang berada di dalam maupun di luar negeri.

 

Baca juga: Termasuk Miftah Maulana, 52 Pejabat Kabinet Prabowo-Gibran Belum Setor LHKPN

 

Uang tebusan adalah pembayaran wajib pajak kepada negara sebagai syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Dengan kata lain, amnesti pajak merupakan program pemerintah untuk memaafkan atau menghapus sebagian atau seluruh sanksi perpajakan bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved