Pekan Depan, Gubernur Sudah Harus Umumkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen
Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Editor:
Imam Wahyudi
"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.
Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.(Tribun Network/daz/wly)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tunjangan rumah Resmi Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Rp 65 Juta Per bBulan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Tidak Ada Kenaikan, Segini Gaji Anggota DPRD Toraja Utara |
![]() |
---|
4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
![]() |
---|
Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.