Cantik Tapi Buronan BNN Sulsel

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional yang turut menikmati hasil penjualan

Editor: Imam Wahyudi
ist
Andi Tri Amalia (39), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Andi Tri Amalia (39), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Wanita cantik ini diburu BNN karena statusnya sebagai istri bandar narkoba jaringan internasional, Iking Lewa (Koko Jhon) dan diduga turut menikmati hasil penjualan barang haram yang dilakukan suaminya.

Diketahui, Koko Jhon bersama dengan Andi Tri Amalia tinggal disebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Pantauan pada Rabu (4/12/2024), ruko cat hijau dengan pintu warna abu-abu tersebut tertutup rapat. 

"Sudah lama ruko itu tertutup, semenjak Koko Jhon ditangkap bulan Januari lalu," ujar salah seorang warga, Fajar saat dikonfirmasi. 

Ia bahkan mengaku ruko tersebut sempat diberikan tulisan dijual. 

"Sempat ada tanda tertempel disitu ruko, kalau mau dijual, tapi sekarang tidak adami. Tidak tahu juga terjualmi atau belum," jelasnya. 

"Sebelum ditangkap memang itu ruko dijadikan sebagai tempat tinggal oleh Koko Jhon bersama istri keduanya (Andi Tri Amalia) dan anak-anaknya," tambah Fajar. 

Ia mengatakan, Koko Jhon dikenal sebagai pribadi yang tertutup oleh lingkungan sekitar. 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menerbitkan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang perempuan bernama Andi Tri Amalia (39).

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan penerbitan red notice terhadap Andi Tri Amalia, bermula dari penangkapan bandar Inisial KJ alias Iking Lewa.

Iking Lewa adalah suami Andi Tri Amalia, yang kini telah menjalani proses hukum.

"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.

Dari penangkapan KJ, jajarannya melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap pria berinisial DD.

"Dari saudara DD ini, kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama DPO itu (Andi Tri Amalia)," ujarnya.

Adapun peran Andi Tri Amalia yaitu menerima uang hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," ungkap Ardiansyah.

Selain itu, Andi Tri Amalia juga disebut melakukan perekrutan jaringan bandar sabu internasional KJ tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Tri Amalia yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dikabarkan kabur saat hendak diringkus Tim BNN Sulsel di rumahnya.

Ia pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Sementara suaminya Iking Lewa, telah divonis 13 tahun kurungan penjara atas peredaran sabu yang dijalankan.(wahda)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved