Disebut Bukan Angkutan Publik dan Tak Dapat Subsidi BBM, Pengemudi Ojol Ancam Demo Besar-besaran
Menurut Bahlil, ojek online tergolong sebagai usaha pribadi, bukan angkutan umum, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi BBM.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning. Misalnya angkot, supaya harga transportasi publik tidak naik. Kalau kendaraan pelat hitam seperti truk tambang atau angkutan pabrik, itu tidak berhak menerima subsidi," ujar Bahlil, Rabu (27/11/2024).
Menurut Bahlil, ojek online tergolong sebagai usaha pribadi, bukan angkutan umum, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi BBM.
Ia juga menilai bahwa sebagian besar pengemudi ojol masih mampu secara ekonomi karena memiliki kendaraan pribadi.
Baca juga: 2 Polisi dan Ojol Kerja Sama Rampok Uang ATM Rp 5,6 Miliar
"Subsidi harus tepat sasaran. Kita ingin kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang berhak," tegasnya.
Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari para pengemudi ojek online, yang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk memperjuangkan hak mereka.
(*)
Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Pelaku |
![]() |
---|
Kisah Affan Kurniawan Pejuang Jalanan Tulang Punggung Keluarga, Tewas Dilindas Baraccuda Brimob |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob saat Demo di Jakpus, Kapolri dan Kapolda Metro Minta Maaf |
![]() |
---|
Detik-Detik Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Pejabat Ramai-Ramai Minta Maaf Termasuk Istana |
![]() |
---|
Mantan Kepala BIN Sebut Ada Orang Berpengaruh Dalangi Demo Rusuh di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.