Disebut Bukan Angkutan Publik dan Tak Dapat Subsidi BBM, Pengemudi Ojol Ancam Demo Besar-besaran

Menurut Bahlil, ojek online tergolong sebagai usaha pribadi, bukan angkutan umum, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi BBM.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Ribuan driver ojol menggelar aksi demo di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut perbaikan upah agar bisa hidup layak. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA — Asosiasi pengemudi ojek online (ojol), Garda Indonesia, melayangkan protes atas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut bahwa ojol tidak masuk dalam kategori penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai kebijakan tersebut tidak adil. Ia menegaskan bahwa ojek online memegang peranan penting sebagai moda transportasi masyarakat meski tidak berpelat kuning.

"Kalau ojol tidak diizinkan mengakses BBM bersubsidi, pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia," ujar Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

 

 

Igun menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya selama enam tahun agar ojek online diakui sebagai angkutan umum dan hak-haknya dilindungi.

Namun, hingga kini perjuangan tersebut belum membuahkan hasil.

"Pernyataan yang menyebut ojol tidak berhak mendapatkan subsidi BBM karena bukan angkutan publik sangat mencederai perjuangan kami," tambahnya.

 

Baca juga: Abang Ojol di Makassar Bunuh Istrinya

 

Ia juga menyatakan bahwa rencana aksi unjuk rasa besar-besaran bertujuan untuk mendesak pemerintah lebih peduli terhadap nasib pengemudi ojek online yang selama ini turut mendukung ekonomi kerakyatan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah skema subsidi BBM.

Subsidi akan diberikan hanya kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, untuk menjaga biaya transportasi tetap stabil.

 

Baca juga: Pengemudi Ojol di Batam Meninggal Dunia akibat Ponsel Meledak, Sempat Jalani Perawatan di RS

 

"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning. Misalnya angkot, supaya harga transportasi publik tidak naik. Kalau kendaraan pelat hitam seperti truk tambang atau angkutan pabrik, itu tidak berhak menerima subsidi," ujar Bahlil, Rabu (27/11/2024).

Menurut Bahlil, ojek online tergolong sebagai usaha pribadi, bukan angkutan umum, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi BBM.

Ia juga menilai bahwa sebagian besar pengemudi ojol masih mampu secara ekonomi karena memiliki kendaraan pribadi.

 

Baca juga: 2 Polisi dan Ojol Kerja Sama Rampok Uang ATM Rp 5,6 Miliar

 

"Subsidi harus tepat sasaran. Kita ingin kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang berhak," tegasnya.

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari para pengemudi ojek online, yang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk memperjuangkan hak mereka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved