Rabu, 20 Mei 2026

PDIP Sebut Jokowi Turunkan Martabat Presiden Prabowo

Menurut Andreas, sebagai kepala negara, seharusnya Prabowo tidak menerima peran yang merendahkan tersebut.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PDIP Sebut Jokowi Turunkan Martabat Presiden Prabowo
Tribun Network
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).(Dok. Sekretariat Presiden) 

Dasco juga menambahkan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi presiden untuk berkampanye, merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, yang membolehkan pejabat negara berkampanye selama dilakukan pada hari libur, seperti Sabtu atau Minggu.

“Selama kampanye dilakukan di hari libur, hal itu diperbolehkan,” tandas Dasco.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved