PDIP Sebut Jokowi Turunkan Martabat Presiden Prabowo
Menurut Andreas, sebagai kepala negara, seharusnya Prabowo tidak menerima peran yang merendahkan tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29022024_Prabowo_Subianto.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Politikus senior dari PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, telah menurunkan martabat Presiden Prabowo Subianto dengan menjadikannya sebagai juru kampanye.
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya video dukungan Prabowo kepada pasangan calon dalam Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Tampaknya Jokowi ingin merendahkan posisi presiden dengan hanya menjadikannya juru kampanye,” ujar Andreas Hugo Pareira seperti dikutip dari Kompas.id, Minggu (10/11/2024).
Menurut Andreas, sebagai kepala negara, seharusnya Prabowo tidak menerima peran yang merendahkan tersebut.
Ia menilai Presiden Prabowo seharusnya bersikap netral dan menjaga posisi negarawan di atas kontestan pilkada.
“Seorang presiden tidak seharusnya direduksi perannya menjadi juru kampanye. Jokowi tidak seharusnya meminta dukungan Presiden demi melanggengkan kekuasaan,” tegas Hugo.
Baca juga: Presiden Prabowo Disebut Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, PDIP Persoalkan Konsistensi
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa dukungan Prabowo tidak melanggar aturan.
Menurut Dasco, dukungan tersebut diberikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo bertindak sebagai Ketua Umum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pendukung Luthfi, seperti halnya ketua-ketua partai lain yang mendukung pasangan Luthfi-Yasin,” jelas Dasco.
Baca juga: 5 Tugas Gibran Rakabuming Selama 16 Hari Prabowo Lawatan Luar Negeri
Dasco juga menambahkan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi presiden untuk berkampanye, merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, yang membolehkan pejabat negara berkampanye selama dilakukan pada hari libur, seperti Sabtu atau Minggu.
“Selama kampanye dilakukan di hari libur, hal itu diperbolehkan,” tandas Dasco.
(*)
| Baru Pimpin PDIP Toraja Utara, Wabup Andrew Fokus Konsolidasi Internal |
|
|---|
| Kader PSI di Hotel Claro Makassar: "Jokowi, Jokowi, Jokowi" |
|
|---|
| Spanduk “Adili Jokowi” Terbentang di Depan Arena Rakernas PSI di Makassar |
|
|---|
| Wabup Toraja Utara Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Cara Bantu Korban Kebakaran |
|
|---|
| Saksikan Uang Rampasan Kejagung Rp6 Triliun, Prabowo: Cukup Bangun 100 Ribu Rumah di Sumatra |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.