Selasa, 5 Mei 2026

5 Tugas Gibran Rakabuming Selama 16 Hari Prabowo Lawatan Luar Negeri

Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 5 Tugas Gibran Rakabuming Selama 16 Hari Prabowo Lawatan Luar Negeri
IST
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029. 

TRIBUNTORAJA.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengambil alih sementara tugas presiden selama 16 hari Presiden Prabowo lawatan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas atau Plt Presiden Republik Indonesia tidak memiliki wewenang penuh seperti presiden definitif, namun tetap harus menjalankan peran yang esensial dalam keberlangsungan pemerintahan.

Status Plt Presiden biasanya berlangsung dalam jangka waktu terbatas.

Saat presiden kembali dari kepergiannya atau sudah mampu menjalankan tugas, posisi Plt Presiden otomatis berakhir.

Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena tetap harus memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.

Penunjukan Plt presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan menjelang kepergian presiden.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Kepres yang ditandatangani pada 8 November 2024 ini berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo Subianto ke luar negeri.

Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

Berikut Peran dan tugas Plt presiden

1. Menjaga stabilitas pemerintahan.

Saat presiden berhalangan, Plt Presiden bertanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan. Hal ini penting agar proses administrasi pemerintahan tetap berjalan meskipun kepala negara tidak berada di dalam negeri. Plt Presiden memastikan tidak ada gangguan signifikan dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik.

2. Menjalankan fungsi simbolis negara.

Plt presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi simbolis negara. Sebagai contoh, plt presiden bisa saja menghadiri acara-acara kenegaraan yang sifatnya penting, mewakili posisi presiden. Ini termasuk kegiatan resmi yang sudah dijadwalkan oleh protokol kepresidenan.

3. Mengatasi situasi darurat sementara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved