Polres Tana Toraja Amankan Pemuda Makale Tana Toraja, Dilaporkan Rudapaksa Wanita 25 Tahun

Pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 26 Oktober 2024.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
ist
Terlapor RM (26), warga Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, saat diperiksa penyidik. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satreskrim Polres Tana Toraja menahan seorang pria berinisial RM (26), warga Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

RM ditahan oleh Polres Tana Toraja lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan berinisial FIT (25).

Penahanan berawal atas aduan korban FIT di Mapolres Tana Toraja sejak 25 Oktober 2024 lalu.

Unit Resmob Polres Tana Toraja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo, mengungkapkan, pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 26 Oktober 2024.

“Saat dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku, tersangka RM diantar langsung orang tuanya melaporkan diri ke Polres Tana Toraja,” ungkap Iptu Slamet, Sabtu (9/11/2024).

Di hadapan penyidik, RM kemudian mengakui perbuatannya.

RM kemudian dikenakan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana maksimal 12 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Polres Tana Toraja memastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan bekerjasama dengan semua pihak.

Selain itu, diimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan.

"Polres Tana Toraja terus mengupayakan memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan perempuan," kata Kapolres, AKBP Malpa Malacoppo.

Kapolres Malpa menambahkan, selama Oktober 2024 ini, pihaknya telah menangani lima kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

“Lima kasus tersebut di antaranya dua kasus persetubuhan, satu kasus KDRT, satu kasus perederan uang palsu, dan satu kasus penganiayaan anak,” ungkap AKBP Malpa, Jumat (8/11/2024).

Kasus peredaran uang palsu di mana lima pelaku telah ditangkap, salah satunya masih di bawah umur, berusia 17 tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved