Kasus Penipuan Calon Polisi Kembali Terungkap, Kali Ini Korbannya 2 Pemuda Bone, Ditipu Rp461 Juta

setelah pertemuan tersebut, beberapa hari kemudian perempuan HS menghubunginya untuk meminta uang pengurusan anaknya masuk anggota Polri.

Editor: Imam Wahyudi
emba/tribun timur
Pengacaranya Lerin SH, MH (kemeja abu-abu), melakukan jumpa pers terkait kasus penipuan kliennya, warga Bone yang menjadi korban penipuan calon polisi, Rabu (30/10/24). 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua pemuda asal Kabupaten Bone mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan inisial HS dengan modus lolos menjadi Bintara Polri.

Keduanya bernama Irwansyah dan Rahim, warga Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Keluarga kedua korban didampingi pengacaranya, Lerin SH, MH, melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polda Sulsel pada 9 Oktober 2024.

Laporan dengan total kerugian Rp461 juta, teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/898/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Ayah korban, Riswan, mengatakan bahwa penipuan terhadap dirinya dan anaknya berawal dari pertemuannya di Kota Makassar.

Saat itu dia mengaku diperkenalkan dengan terlapor HS, oleh sanak keluarga.

"Awal ketemu di Sudiang, Kota Makassar pada 2022," kata Riswan kepada wartawan di warkop Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Rabu (30/10/2024) sore.

Ia mengatakan, setelah pertemuan tersebut, beberapa hari kemudian perempuan HS menghubunginya untuk meminta uang pengurusan anaknya masuk anggota Polri.

"Permintaan awal itu dia minta Rp100 juta, tapi saya hanya kirim Rp75 juta tapi dua orang yang ingin masuk polisi jadi totalnya Rp150 juta," ungkapnya.

Sekitar dua bulan kemudian, lanjut Riswan, terlapor kembali meminta uang pengurusan sebesar Rp150 juta.

Dirinya mengatakan, melakukan pembayaran kepada pelaku sebanyak lima kali hingga total yang dikeluarkan mencapai Rp461 juta.

"Lima kali (memberikan uang) totalnya Rp461 juta," beber Riswan.

Tapi setelah mengeluarkan uang sebanyak ratusan juta rupiah itu, anaknya bersama dengan satu orang lainnya tidak lolos sebagai anggota Polri.

Riswan yang hanya sebagai petani di Kabupaten Bone itu, langsung menghubungi terlapor.

Hanya saja, dirinya hanya dijanji bahkan tidak menghiraukan telepon dan pesan singkat yang dikirim.

Ia juga menyebut sempat bertemu dengan terlapor pada 2023 lalu, bahkan sempat membuat surat pernyataan piutang dan ditandatangi langsung oleh kedua pihak.

Dengan memberikan batas waktu hingga tiga bulan untuk mengembalikan uangnya.

"Tapi setelah itu dia hilang lagi dan tidak ada komunikasi, bahkan chat hanya dibaca saja tidak dibalas," tuturnya.

Riswan menyebut, karena setelah tiga bulan batas waktu sesuai dengan perjanjian itu pelaku tidak mempunyai itikad baik, maka pihaknya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Korban, Lerin, mengatakan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut, selaku kuasa hukum korban, dia sudah mengirim surat peringatan ke terlapor HS untuk mempertanyakan itikad baiknya dalam mengembalikan uang tersebut.

Namun, HS tidak menggubris surat tersebut sehingga keluarga korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel.

Lerin mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Pihaknya juga telah memberikan beberapa bukti dugaan penipuan itu.

"Saya berharap bahwa unsur pidana itu sudah terpenuhi," sebutnya.(emba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved