Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex

Yassierli menjelaskan pemerintah sudah meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Suasana dalam pabrik garmen Sritex di Sukoharjo. 

Untuk tahap pertama Ditjen Bea Cukai akan mengizinkan Sritex melakukan ekspor. Pasalnya perusahaan yang dinyatakan pailit sudah tidak bisa melakukan ekspor.

"Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama bea cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," katanya.

Pemerintah kata Airlangga belum sampai pada opsi memberikan dana talangan untuk mempertahankan Sritex. Pemerintah masih melakukan monitoring kondisi perusahaan tersebut.

"Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator," ujarnya.

Sebelumnya Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/24).

Sritex melawan dengan mengajukan kasasi. Manajemen Sritex mengatakan dari 50 ribu karyawan, sebanyak 14.112 orang akan terdampak langsung akibat putusan pailit tersebut.

"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," ucap manajemen melalui keterangan resmi pada Sabtu (26/10).(tribun network/fix/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved