Kadis DPML Toraja Utara Kaget Ada Kepala Desa Jadi Tersangka Netralitas Pilkada 2024

Simbong Ranggina menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Toraja Utara, Simbong Ranggina. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Seorang kepala desa (lembang) di Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara, Sulsel, berinisial AL terjerat kasus dugaan melanggar Netralitas Kepala Desa.

AL didakwa melanggar pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 UU Pilkada.

Penelusuran Tribun Toraja, AL merupakan Kepala Lembang Benteng Ka'do, Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara.

Saat ini, kasus AL sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makale dan akan segera mejalani sidang.

Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Toraja Utara, Simbong Ranggina, mengaku tidak mengetahui ada kepala lembang atau kepala desa yang terjerat kasus netralitas di Pilkada 2024.

Ia bahkan kaget saat diinformasikan AL sedang menjalani sidang karena kasus tersebut. 

"Dari pihak kepolisian, Kejaksaan, hingga Bawaslu Toraja Utara belum ada informasi ke saya secara resmi. Saya malah dapat info dari Tribun Toraja," ucapnya saat dikonfirmasi via Handphone, Rabu (23/10/2024) malam.

Simbong Ranggina menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Selaku kepala dinas, saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib, mulai dari pihak polisi, bawaslu, hingga kejaksaan dan juga kepada hakim di pengadilan nantinya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dasar laporan AL yaitu LPB/302/X/2024/SPKT/Res Torut/ tanggal 11 Oktober 2024.

Dia dilaporkan karena diduga melanggar netralitas kepala desa setelah menghadiri kampanye salah satu calon Bupati Toraja Utara.

AL didakwa melanggar pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. 
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved