Minggu, 10 Mei 2026

Hari Ini dalam Sejarah

Hari Ini dalam Sejarah: Hari Santri Nasional 22 Oktober

Resolusi Jihad berhasil menggerakkan para santri, ulama, dan seluruh masyarakat Muslim di Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan negara.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Hari Ini dalam Sejarah: Hari Santri Nasional 22 Oktober
pesantren.id
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Hari Santri Nasional (HSN) 2024 diperingati pada hari ini, Selasa (22/10/2024), dengan tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan."

Dalam acara puncak peringatan HSN 2024 yang berlangsung pada Senin malam (21/10/2024), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya memiliki pribadi yang kuat dan dapat dipercaya.

“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah yang kuat dan dapat dipercaya,” kata Menag, mengutip Surat Al-Qashash ayat 26, yang menceritakan kepribadian Nabi Musa yang dikenal jujur, dapat dipercaya, dan memiliki kekuatan fisik.

 

 

Menurut Menag, para santri memiliki kualitas pribadi yang luar biasa.

Sebagai contoh, resolusi jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asyari menggerakkan santri dan masyarakat untuk berjihad melawan penjajah demi membela tanah air.

"Jihad melawan penjajah adalah kewajiban bagi semua, bahkan anak-anak hingga orang tua pun harus membela negeri ini. Pengaruh pesantren pada masa itu sangat besar, dan kita semua harus menghargainya," jelas Menag, dikutip dari laman kemenag.go.id. 

 

Baca juga: Sejarah Sambal, Makanan Pelengkap Legendaris yang Terekam dalam Manuskrip Kuno Jawa

 

Di era sekarang, Menag mendorong para santri untuk berjihad dalam bentuk yang berbeda, yakni dengan mengembangkan bakat dan kemampuan mereka.

Ia menekankan bahwa santri memiliki banyak talenta, termasuk di bidang seni, yang tak terpisahkan dari kehidupan pondok pesantren.

 

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Film G30S PKI, Tayangan Wajib di Akhir September pada Era Orde Baru

 

Sejarah Hari Santri Nasional

Hari Santri Nasional mulai diperingati setiap 22 Oktober sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Peringatan ini berawal dari usulan komunitas pesantren, yang ingin menghormati perjuangan para santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

 

Baca juga: Besok Hari Pramuka ke-63, Berikut Sejarah dan Tema Hari Pramuka 2024

 

Usulan ini pertama kali disampaikan oleh santri Pondok Pesantren Babussalam di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014, ketika Joko Widodo masih menjadi calon presiden.

Pada awalnya, Jokowi berencana menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri.

Namun, PBNU mengusulkan agar peringatan tersebut jatuh pada 22 Oktober, merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945.

 

Baca juga: Sejarah Katedral Makassar, Dibangun Tahun 1889, Kini Direnovasi

 

Resolusi Jihad ini menyerukan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari pasukan kolonial, yang berpuncak pada peristiwa 10 November 1945, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Pada 21 Oktober 1945, para ulama dari Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya untuk membahas ancaman kembalinya Belanda yang didukung Sekutu.

Dari pertemuan ini, KH Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad.

 

Baca juga: Sejarah Lengkap Hari Anak Nasional Indonesia, Diperingati Setiap Tanggal 23 Juli

 

Resolusi tersebut terdiri dari dua poin utama:

1. Mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap ancaman kolonial.

2. Menyerukan perjuangan sabilillah demi tegaknya NKRI dan Islam.

Resolusi Jihad berhasil menggerakkan para santri, ulama, dan seluruh masyarakat Muslim di Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan negara.

Inilah alasan mengapa Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober, sebagai pengingat akan kontribusi santri dalam memperjuangkan kedaulatan Indonesia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved