Selasa, 28 April 2026

Segini Uang Pensiun Presiden RI yang Bakal Diterima Jokowi

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Segini Uang Pensiun Presiden RI yang Bakal Diterima Jokowi
Tribun Style
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ini berlaku untuk pejabat setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan demikian, besaran gaji pokok terakhir presiden yang akan menjadi dasar pensiunan adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Tunjangan pensiun sesuai peraturan Pegawai Negeri
  • Biaya operasional rumah tangga, termasuk air, listrik, dan telepon
  • Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarga
  • Rumah dinas yang layak beserta perlengkapannya
  • Kendaraan dinas dengan pengemudi
  • Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved