Segini Uang Pensiun Presiden RI yang Bakal Diterima Jokowi
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-342024.jpg)
Tribun Style
Ini berlaku untuk pejabat setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, besaran gaji pokok terakhir presiden yang akan menjadi dasar pensiunan adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Tunjangan pensiun sesuai peraturan Pegawai Negeri
- Biaya operasional rumah tangga, termasuk air, listrik, dan telepon
- Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarga
- Rumah dinas yang layak beserta perlengkapannya
- Kendaraan dinas dengan pengemudi
- Staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
(*)
Baca Juga
| Sudah Jalani Sidang Adat Toraja, Komika Pandji Kini Diperiksa Bareskrim Polri |
|
|---|
| Kader PSI di Hotel Claro Makassar: "Jokowi, Jokowi, Jokowi" |
|
|---|
| Spanduk “Adili Jokowi” Terbentang di Depan Arena Rakernas PSI di Makassar |
|
|---|
| Harga Tedong Turun Rp10 Juta per Ekor, Saleko Masih Tembus Rp1 Miliar |
|
|---|
| Rambu Solo Nek' Geby di Sanggalangi Toraja Utara Digelar Januari 2026, Sajikan Sejumlah Ritual Adat |
|
|---|