Segini Uang Pensiun Presiden RI yang Bakal Diterima Jokowi
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-342024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Setelah menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia selama dua periode, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya.
Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden baru periode 2024-2029, yang berlangsung pada hari Minggu, menandai berakhirnya masa kepemimpinan Jokowi.
Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Lalu, berapa besar uang pensiun yang akan diterima oleh mantan presiden?
Ketentuan terkait hak pensiun ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 6 UU tersebut menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil di Kabinet Prabowo-Gibran, Akan Diumumkan Malam Ini
Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya uang pensiun presiden dihitung sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.
Gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali lipat gaji pokok pejabat negara tertinggi.
Saat ini, gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia, selain presiden dan wakil presiden, adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Baca juga: Jokowi Sudah Pindah KTP, Tinggal Sementara di Rumah Lama di Sumber Solo
| Sudah Jalani Sidang Adat Toraja, Komika Pandji Kini Diperiksa Bareskrim Polri |
|
|---|
| Kader PSI di Hotel Claro Makassar: "Jokowi, Jokowi, Jokowi" |
|
|---|
| Spanduk “Adili Jokowi” Terbentang di Depan Arena Rakernas PSI di Makassar |
|
|---|
| Harga Tedong Turun Rp10 Juta per Ekor, Saleko Masih Tembus Rp1 Miliar |
|
|---|
| Rambu Solo Nek' Geby di Sanggalangi Toraja Utara Digelar Januari 2026, Sajikan Sejumlah Ritual Adat |
|
|---|