Jumat, 10 April 2026

Segini Uang Pensiun Presiden RI yang Bakal Diterima Jokowi

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Segini Uang Pensiun Presiden RI yang Bakal Diterima Jokowi
Tribun Style
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNTORAJA.COM – Setelah menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia selama dua periode, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya.

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden baru periode 2024-2029, yang berlangsung pada hari Minggu, menandai berakhirnya masa kepemimpinan Jokowi.

Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

 

Lalu, berapa besar uang pensiun yang akan diterima oleh mantan presiden?

Ketentuan terkait hak pensiun ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 6 UU tersebut menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."

 

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil di Kabinet Prabowo-Gibran, Akan Diumumkan Malam Ini

 

Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya uang pensiun presiden dihitung sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.

Gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali lipat gaji pokok pejabat negara tertinggi.

Saat ini, gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia, selain presiden dan wakil presiden, adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

 

Baca juga: Jokowi Sudah Pindah KTP, Tinggal Sementara di Rumah Lama di Sumber Solo

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved