Lembang Balla Bittuang Jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada Tana Toraja 2024

Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
ist
Bawaslu Tana Toraja canangkan Lembang Balla di Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mencanangkan Lembang (Desa) Balla, Kecamatan Bittuang, sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024.

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan digelar di Tongkonan Tondon Tuan, Lembang Balla Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Rabu (16/10/2024).

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua, Elis Bua Mangesa, dan Pj Kepala Lembang Balla, Andarias Panggalo, disaksikan Camat Bittuang, anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja, serta masyarakat setempat.

Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif, dan akuntabel.

Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di Tongkonan atas dasar filosofi Tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.

“Dengan demikian, diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif,” ujar Theo Lias Limongan

Theo menambahkan, pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.

“Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada,” imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat, Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab. 

Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada.

Diketahui tiga tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan yakni pertama tahapan pemutakhiran data pemilih, kemudian tahapan kampanye ,dan tahapan pungut hitung.

Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.

Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi, dan lain sebagainya.

Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved