Lembang Balla Bittuang Jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada Tana Toraja 2024
Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).
Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.
Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. (*)
Lembang Balla
Kecamatan Bittuang
Desa Sadar Pengawasan Pilkada
Pilkada Toraja Utara 2024
Bawaslu Toraja Utara
Pemkab Toraja Utara Hibahkan Tanah untuk Kantor Bawaslu |
![]() |
---|
Yuk, Daftar Fun Bike Bawaslu Toraja Utara |
![]() |
---|
Wakil Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama Bawaslu Toraja Utara |
![]() |
---|
Sosok Andrew Silambi, Wabup Toraja Utara Termiskin, Hartanya Cuma Motor Vario |
![]() |
---|
Sudah Tes Kesehatan, Dedy-Andrew Siap Dilantik Jadi Bupati-Wabup Toraja Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.