Isi Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Diputuskan PTUN Hari Ini
Jika gugatan ini dikabulkan, menurut Gayus Lumbuun, anggota tim hukum PDIP, Gibran berpotensi tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden terpilih.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/15122022_KPU_RI.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Kamis (10/10/2024).
Hasil putusan ini akan menjadi penentu kelanjutan status Gibran sebagai cawapres terpilih.
Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut dan mencoret nama pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Berikut adalah beberapa poin utama dari gugatan PDIP terhadap KPU.
Dalam Penundaan:
1. Memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif hingga ada putusan hukum tetap.
2. Melarang KPU melakukan tindakan administratif terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PDIP secara keseluruhan.
2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. Memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih.
4. Menghukum KPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Baca juga: Tiga Kader PDIP Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Gerindra: Insya Allah Ada
Implikasi Hukum Jika Gugatan Diterima:
Jika gugatan ini dikabulkan, menurut Gayus Lumbuun, anggota tim hukum PDIP, Gibran berpotensi tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden terpilih.
Gayus menyebut jika ada cacat hukum dalam penyelenggaraan pemilu—misalnya karena KPU tidak berkonsultasi dengan DPR terkait syarat usia minimal capres-cawapres—maka keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia tersebut bisa dianggap tidak dapat dieksekusi.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Hadar Nafis Gumay, eks Komisioner KPU RI.
Baca juga: Jokowi Tolak PDIP Bergabung Dalam Pemerintahan Prabowo, Seperti Ini Respon Puan Maharani
Ia yakin bahwa gugatan ini tidak akan memengaruhi pelantikan Gibran sebagai wapres terpilih, karena hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan oleh MK bersifat final dan mengikat.
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan bahwa jika gugatan PDIP dikabulkan dan Gibran gagal dilantik, maka Presiden terpilih Prabowo bisa mengajukan dua nama calon pengganti Gibran untuk dipilih oleh MPR.
Baca juga: Bukan karena Cawe-Cawe Jokowi, Anies Gagal Maju di Jabar karena Ada Persaingan di Internal PDIP
Namun, Mahfud juga menekankan bahwa selama putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, Gibran tetap bisa dilantik sebagai wakil presiden.
Hanya jika putusan inkracht terjadi setelah pelantikan, barulah masalah ini dapat diproses lebih lanjut di tingkat Mahkamah Agung.
(*)
PDIP
Pengadilan Tata Usaha Negara
PTUN
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Jakarta
Gugatan
Komisi Pemilihan Umum
KPU
| Pleno PDPB, KPU Toraja Utara Soroti Akurasi Data Pemilih |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tetapkan 191.977 Pemilih pada PDPB Triwulan I 2026 |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tanggapi Putusan MK Soal Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas |
|
|---|
| Baru Pimpin PDIP Toraja Utara, Wabup Andrew Fokus Konsolidasi Internal |
|
|---|
| KPU Mengajar Sambangi SMA Kristen Rantepao Toraja Utara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.