Pelaggaran Pilkada

Sejak Penetapan Paslon, Bawaslu Sulsel Terima 92 Laporan Pelanggaran Pilkada, Segini dari Toraja

Dari jumlah tersebut, 39 laporan masuk dalam kategori registrasi, sementara 53 lainnya tidak diregistrasi.

Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja kembali menggelar sosialisasi netralitas ASN yang turut menghadirkan TNI dan Polri di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Tana Toraja, Makale, Senin (30/9/2024) siang. 

Setelah melalui rapat pleno yang melibatkan Bawaslu, Sentra Gakkumdu, pihak kepolisian, dan kejaksaan, disepakati bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Kami sepakat untuk membawa laporan ini ke tahap penyidikan, dan saat ini kasusnya sudah berada di BKN dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel," tambah Malik.

Malik menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi fokus utama Bawaslu dalam menegakkan aturan di Pilkada 2024.

Berdasarkan data, Bawaslu Sulsel menangani sejumlah laporan di berbagai wilayah.

Di Bantaeng, terdapat 12 laporan. Dengan dua di antaranya diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif. 

Di Kabupaten Enrekang, terdapat temuan terkait kode etik dan pelanggaran pidana. 

Laporan serupa juga ditemukan di Kabupaten Gowa, Pinrang, dan Luwu.

Selain itu, beberapa kabupaten seperti Bone dan Jeneponto tidak mencatatkan laporan pelanggaran. 

Namun, Bawaslu terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap temuan-temuan lainnya yang masih dalam proses.

Secara keseluruhan, Bawaslu Sulsel mencatat puluhan laporan yang berkisar dari dugaan pelanggaran pidana, administratif, hingga kode etik. 

Proses investigasi terus berjalan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berikut adalah rincian laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai kabupaten/kota di Sulsel: (erlan)

1. Bawaslu Sulsel 

   - Laporan: 

     - Registrasi: 1  

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved