Tiket Pesawat Masih Mahal, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya Sumadi

Menhub menyebutkan bahwa dengan perkembangan transportasi udara yang sudah menjadi kebutuhan primer, pengenaan PPN sudah tidak relevan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
ILUSTRASI - Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

TRIBUNOTORAJA.COM, JAKARTA – Tingginya harga tiket pesawat domestik menjadi perhatian publik. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan empat faktor utama yang menyebabkan mahalnya harga tiket pesawat dalam negeri.

Dalam konferensi pers bertajuk Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10/2024), Menhub menekankan bahwa penyebab tingginya harga tiket bukan hanya dari satu aspek.

"Saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa harga tiket bukan hanya karena kami, ada empat faktor yang jika diselesaikan dapat menurunkan harga," ujar Menhub, dikutip dari Antara.

 

 

Faktor pertama yang disebutkan adalah harga avtur atau bahan bakar pesawat. Menurut Menhub, jika harga avtur di Indonesia bisa disesuaikan dengan standar internasional, harga tiket pesawat bisa lebih murah.

"Saya sudah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memperbaiki harga avtur," tambahnya. Menhub juga menyoroti bahwa di negara lain ada lebih banyak penyedia avtur, sementara di Indonesia cenderung monopolistik.

Faktor kedua adalah pajak impor suku cadang pesawat.

 

Baca juga: Pemerintah Janji Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Jokowi Lengser

 

Menhub Budi Karya membandingkan bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia tidak mengenakan pajak untuk suku cadang, sementara di Indonesia pajak impor tetap berlaku. 

"Bayangkan dampaknya pada sekitar 400 pesawat yang kita operasikan," jelasnya, seraya menambahkan bahwa isu ini sedang dalam proses penyelesaian.

Faktor ketiga yang diperhatikan adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk penumpang dan avtur.

 

Baca juga: Tiket Pesawat Indonesia Termahal Kedua di Dunia, Dipicu Tingginya Pajak dari Pemerintah

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved