Guru di Toraja Ini Sungguh Nekat, Cabuli Anak Polisi Saat Jam Pelajaran di Depan Murid Lainnya

Menyikapi hal itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, katakan bahwa kasus ini ditangani

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
Rifki/Tribun Toraja
Konferensi pers Satreskrim Tana Toraja di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (25/9/2024) siang. Konferensi pers digelar menyikapi viralnya kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang anak di bawah umur yang merupakan warga Makale. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Salah satu fakta yang diungkap Satreskrim Polres Tana Toraja terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mantan murid sebuah sekolah dasar di Makale, DAMP (10 tahun), yakni korban merupakan anak anggota Polri di Polres Tana Toraja.

Hal itu diungkap Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Muh Aksan Swardi, yang mendampingi Kasatreskrim, Iptu Slamet Raharjo, dalam konferensi pers di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (25/9/2024).

“Korban benar merupakan anak anggota polisi. Orang tua korban itu kami sampaikan, itu dia adalah anggota aktif Polri bertugas di Polres Tana Toraja,” ungkap AKP Muh Aksan di hadapan awak media.

Menyikapi hal itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, katakan bahwa kasus ini ditangani profesional.

“Seperti kasus-kasus lain yang melibatkan anak yang sudah ditangani, apalagi anak ini adalah anak anggota Polres Tator, keluarga besar Polres Tator. Fakta hukum didapat dari alat bukti yang ada,” kata AKBP Malpa.

“Jangan ada keraguan terkait penyelidikan yang kami lakukan, kami bertindak profesional dan transparan, serta siap bekerjasama dengan semua pihak untuk masyarakat Tator,” jelasnya.

Polisi Klaim Tidak Cukup Bukti

Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ayah korban pada Minggu (1/9/2024), dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Adapun surat laporan bernomor LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, dalam konferensi katakan, pihaknya akan memberikan kepercayaan hukum kepada baik pelapor maupun terlapor.

“Proses masih kami tangani, kami masih melakukan penanganan. Jadi ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Tana Toraja Unit PPA terkait dengan penanganan perkara di LP 156,” ungkap Iptu Slamet dalam konferensi pers.

Berdasarkan laporan tersebut, korban DAMP diduga dilecehkan oleh terduga pelaku VA alias DA (27), yang merupakan guru honorer saat masih duduk di bangku kelas IV SD Kristen Makale 2.

Dalam keterangan, aksi bejat itu telah dilakukan terduga pelaku, VA alias DA kepada korban selama rentan waktu Juni 2023 hingga Mei 2024 atau selama hampir setahun.

Lebih parahnya, aksi bejat dilakukan terduga pelaku saat jam pelajaran di depan kelas dan murid lainnya ungkap Kasatreskrim Iptu Slamet.

Diketahui, ibu korban, Harni menempuh jalur ‘no viral no justice’ atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak sulungnya usai melakukan pelaporan yang diklaimnya jalan di tempat.

Kasatreskrim Iptu Slamet kemudian membantah klaim tersebut.

Kasus ini bukannya berjalan di tempat, tetapi saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti kata dia.

Hal itu termasuk pemeriksaan saksi, pihak korban, dan keluarga. Kemudian klarifikasi atas terlapor yang jawabannya, dituangkan dalam pemeriksaan.

“Sementara masih pendalaman, masih mengumpulkan alat bukti. Dan pastinya kami akan mengundang kembali (semua pihak untuk pemeriksaan lanjutan) yang di mana bisa memberikan keterangan yang kredibel,” beber Iptu Slamet.

Salah satu kendala dalam pengumpulan alat bukti menurut Iptu Slamet yakni tidak terdapatnya kamera pengintai atau CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Ini yang kesulitan kami setelah ke TKP itu tidak ada CCTV yang terpasang di kelas dan sekitar halaman kelas,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan psikis terhadap korban sebagai upaya mendapatkan titik terang.

“Terkait dengan upaya penyidik Unit PPA kepada korban, kami telah bersurat kepada UPTD PPA untuk melakukan pemeriksaan secara psikis. Dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada ahli psikologi untuk memberikan keterangan dan menggambarkan apakah hasil pemeriksaan psikologi itu membuat terang peristiwa kejadian ini,” jelasnya.

Kemudian tambah Iptu Slamet, saat ini belum ada upaya paksa atas pihaknya melakukan penahanan.

“Pelaku ini proses masih penyelidikan, jadi belum ada upaya paksa. Kami belum melakukan penahanan. Pelaku hanya dimintai keterangan dan dipulangkan 1x24 jam,” tandasnya.

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Peran Polisi

Di lain sisi, Tim kuasa hukum korban DAMP, juga telah menggelar konferensi pers secara daring pada Kamis (26/9).

Kuasa hukum korban, Mangatta Toding Allo, meminta agar penyidik dari Polres Tana Toraja menjalankan tugasnya.

“Penyidik harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya. Kami berharap kasus ini ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Mangatta.

Ia juga menekankan pentingnya peran polisi dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas. 

“Kami mengapresiasi langkah-langkah awal yang diambil oleh kepolisian, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti di sini. Keluarga korban telah memberikan kesaksian sebagai saksi de auditu, sesuai dengan konsep saksi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang seharusnya memperkuat bukti yang ada,” tambahnya.

Saksi de auditu, menurut penjelasan di HukumOnline.com, adalah kesaksian tidak langsung, yaitu kesaksian dari orang yang tidak menyaksikan, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang disengketakan.

Dalam hukum Indonesia, kesaksian de auditu tidak dianggap sebagai alat bukti utama, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Namun, kesaksian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti persangkaan dalam perdata dan alat bukti petunjuk dalam pidana.

Hakim yang menilai kesaksian de auditu perlu memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

-Kesesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain;
-Kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya; dan
-Motif saksi dalam memberikan keterangan.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved