Ancam Tim Dedy-Andrew Pakai Pisau, Sofia Maria Kaunang Terancam Penjara 10 Tahun

Ia bisa saja dikenakan pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Terlapor kasus pengancaman, Sofia Maria Kaunang 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sofia Maria Kaunang kini berhadapan dengan hukum.

Ia melakukan pengancaman kepada Ernita Sulo, salah satu tim pendukung pasangan Frederik Victor Palimbong- Andrew Branch Silambi.

Insiden pengancaman itu terjadi di sela-sela pengundian atau pencabutan nomor urut pasangan untuk Pilkada Toraja Utara di Misiliana Hotel, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulsel, Senin (23/9/2024) siang kemarin.

Saat itu, Ernita dan rekan-rekannya tengah berjoged diiringi musik dari pengeras suara. Tiba-tiba Sofia mengamuk dan mengancam Ernita.

Bahkan, tertangkap kamera, Sofia mengeluarkan benda tajam diduga pisau.

Dalam video yang beredar, terdengar seorang perempuan berteriak, "Ada pisau, ada pisau."

"Den tau la ma'tobok (ada orang mau menikam)," ucapnya lagi.

Kasus pengancaman ini telah dilaporkan ke Polres Toraja Utara. Ernita mempolisikan Sofia dalam laporannya kemarin malam, Senin (23/9/2024).

Hal ini pun diakui Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda.

"Proses sidik sudah berjalan, saksi pelapor telah diambil keterangannya dan saat ini sedang proses pengumpulan barang bukti," tuturnya.

Sementara terlapor Sofia Maria Kaunang rencananya akan dimintai keterangannya hari ini, Selasa (24/9/2024).

Atas perbuatannya, Sofia terancam hukuman penjara.

Ia bisa saja dikenakan pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved