PIlkada Serentak 2024
PNS, PPPK, Honorer Diharap Patuh, Dilarang Lakukan Hal-hal Ini Jelang Pilkada, No 4 Rawan
ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.
10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;
12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai
politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(faqih)
Cabup Tana Toraja Zadrak Tombeg Peraih Suara Terbanyak Pilkada Serentak di Sulsel |
![]() |
---|
Tak Ada dari Toraja, Ini 5 Pemenang Pilkada dengan Suara Terbanyak di Sulsel |
![]() |
---|
2 di Toraja, Daftar 9 Kader Gerindra Menang Pilkada Serentak di Sulsel |
![]() |
---|
Dua-duanya Tamatan SMA, Profil Bupati-Wabup Terpilih Pilkada Enrekang 2024 |
![]() |
---|
Banyak Sekda Tawarkan Diri Bantu Paslon di Pilkada, Imbalannya Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.