PIlkada Serentak 2024

PNS, PPPK, Honorer Diharap Patuh, Dilarang Lakukan Hal-hal Ini Jelang Pilkada, No 4 Rawan

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Editor: Imam Wahyudi
ist
ASN Toraja Utara sedang mengikuti apel di Kantor Bupati Toraja Utara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilarang keras berpihak kepada pasangan calon di Pilkada 2024. 

Larangan ini ditegaskan kembali Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh melaluisurat edaran terkait netralitas

Surat edaran ini dikeluarkan menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Dalam edaran tersebut, ada sejumlah rincian pelanggaran yang harus dihindari PNS.

"Selama ini selalu narasinya netralitas ASN. Ini yang harus kita perluas, netralitas ASN dan pegawai pemerintah non ASN," kata Prof Zudan.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.

Utamanya di pemerintahan tingkat kabupaten dan kota.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

"Maka dalam surat edaran yang sedang saya koreksi karena ada yang keliru saya sebut pegawai ASN dan non ASN yang bekerja di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," jelas Prof Zudan.

Berikut pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya:

1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved