Senin, 4 Mei 2026

Kesehatan

Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Aturannya

Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan berbeda terkait usia kehamilan yang diperbolehkan serta dokumen yang harus disiapkan sebelum terbang.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Aturannya
Freepik
Ilustrasi. 

c. Kehamilan kembar sebelum usia 31 minggu 
- Surat Dokter: Wajib  
- Surat Pernyataan: Wajib  

d. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu 
- Larangan: Tidak diizinkan terbang  

e. Kehamilan khusus (komplikasi) 
- Larangan: Tidak diizinkan terbang  

 

Baca juga: Minta Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK Bakal Panggil Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution

 

3. Pelita Air 

a. Kehamilan normal, usia di bawah 32 minggu 
- Formulir Indemnity (FOI): Diperlukan  
- Surat Rekomendasi Dokter: Tidak diperlukan  

b. Kehamilan dengan komplikasi, usia di bawah 32 minggu 
- Formulir Indemnity (FOI): Diperlukan  
- Surat Rekomendasi Dokter: Diperlukan  

c. Usia kehamilan 32-36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi 
- Formulir Indemnity (FOI): Diperlukan  
- Surat Rekomendasi Dokter: Diperlukan  

d. Usia kehamilan lebih dari 36 minggu 
- Larangan: Tidak diizinkan melakukan perjalanan  

 

Baca juga: Kaesang Bakal Diperiksa KPK Terkait Jet Pribadi, Menkominfo: Sudahlah, Istrinya Lagi Hamil

 

4. Super Air Jet 

- Usia kehamilan hingga 35 minggu : Wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan layak terbang, berlaku tujuh hari dari pembuatan. Wajib mengisi Formulir Indemnity (FOI) yang disediakan oleh maskapai.  
- Kehamilan dengan komplikasi atau gangguan : Tidak diperbolehkan terbang.  
- Kehamilan kembar : Diizinkan terbang hanya hingga usia kehamilan di bawah 31 minggu.  
- Usia kehamilan lebih dari 35 minggu : Tidak diizinkan melakukan penerbangan.  

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved