Kamis, 9 April 2026

Kesehatan

Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Aturannya

Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan berbeda terkait usia kehamilan yang diperbolehkan serta dokumen yang harus disiapkan sebelum terbang.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Aturannya
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ibu hamil boleh bepergian dengan pesawat selama usia kehamilan sesuai dengan batas yang ditetapkan dan kondisi kesehatan mendukung.

Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan berbeda terkait usia kehamilan yang diperbolehkan serta dokumen yang harus disiapkan sebelum terbang.

Berikut ini adalah aturan dan syarat yang berlaku untuk ibu hamil di beberapa maskapai penerbangan, seperti yang dikutip dari laman resmi masing-masing maskapai:

 

 

1. Garuda Indonesia 

a. Kehamilan tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi    
- Usia kehamilan: Di bawah 32 minggu  
- Larangan: Tidak ada  
- Formulir Medis (Medif): Tidak diperlukan  
- Formulir Indemnity: Diperlukan  
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: Tidak dibutuhkan  

b. Kehamilan dengan komplikasi   
- Usia kehamilan: Di bawah 32 minggu  
- Larangan: Ada  
- Formulir Medis (Medif): Diperlukan, dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan  
- Formulir Indemnity: Diperlukan  
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: Diperlukan  

c. Kehamilan tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi   
- Usia kehamilan: 32-36 minggu  
- Larangan: Ada  
- Formulir Medis (Medif): Diperlukan dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan  
- Formulir Indemnity: Diperlukan  
- Persetujuan Garuda Sentra Medika: Diperlukan  

d. Seluruh kategori  
- Usia kehamilan: Di atas 36 minggu  
- Larangan: Tidak diizinkan melakukan perjalanan  

 

Baca juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Gunakan Jet Pribadi, KPK Siapkan Proses Klarifikasi

 

2. Lion Air 

a. Usia kehamilan hingga 28 minggu   
- Surat Dokter: Wajib  
- Surat Pernyataan: Wajib  

b. Usia kehamilan 28-35 minggu 
- Surat Dokter: Wajib  
- Surat Pernyataan: Wajib  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved