Peruri Pastikan Layanan Pembelian E-Meterai untuk CPNS 2024 Sudah Aktif Kembali

Sebelumnya, pelamar CPNS 2024 mengalami kesulitan dengan akses ke layanan e-meterai di website meterai-elektronik.com yang mengalami gangguan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mengumumkan bahwa layanan e-meterai untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah beroperasi kembali.

Sebelumnya, pelamar CPNS 2024 mengalami kesulitan dengan akses ke layanan e-meterai di website meterai-elektronik.com yang mengalami gangguan.

Melalui akun X (Twitter) @PeruriDigital pada Kamis (5/9/2024), Peruri menyampaikan bahwa website meterai-elektronik.com sudah dapat diakses oleh pelamar. 

 

 

“Halo, Sobat CASN 2024! Kami ingin memberitahukan bahwa website http://meterai-elektronik.com kini sudah aktif kembali. Untuk kelancaran transaksi, disarankan menunggu halaman sampai sepenuhnya terbuka, hindari klik dan refresh berulang kali serta jangan membuka di beberapa perangkat sekaligus,” tulis Peruri.

 

Panduan Membeli e-Meterai CPNS 2024

1. Kunjungi situs meterai-elektronik.com.

2. Klik opsi untuk membuat akun atau daftar.

3. Lengkapi biodata yang diperlukan.

4. Setelah pendaftaran selesai, klik login.

5. Pada menu kuota e-Meterai, pilih opsi beli kuota.

6. Lakukan pembayaran hingga kuota e-meterai terkonfirmasi.

 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Kabupaten Tana Toraja Diperpanjang hingga 10 September

 

Cara Menggunakan e-Meterai CPNS 2024

1. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Klik "Cek Akun e-meterai".

3. Masukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

4. Isi Captcha dan klik "Login".

5. Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah".

6. Pilih PDF yang belum memiliki e-meterai dan klik "Unggah PDF".

7. Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk e-meterai.

8. Pilih dokumen dan klik "Open". Tempatkan e-meterai di samping tanda tangan.

9. Klik 'Unggah e-meterai' untuk menempelkan e-meterai pada dokumen.

10. Untuk memeriksa status pembubuhan e-meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan".

11. Jika ingin mengunggah PDF yang sudah memiliki e-meterai, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-materai". Pilih dokumen yang diinginkan, lalu klik 'Open'.

12. Proses unggah dokumen dengan e-Meterai telah selesai.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved