Polemik Siaran Adzan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Agung, Ini Saran Jusuf Kalla
Agar Misa disiarkan tanpa putus, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/04092024_Paus_Fransiskus.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Paus Fransiskus akan memimpin Misa akbar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Misa akan dimulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Perayaan Misa ini akan disiarkan seluruh stasiun TV di Indonesia.
Pada saat bersamaan, terdapat tayangan Adzan Magrib di sela-sela Misa berlangsung.
Polemik pun muncul setelah Kominfo mengeluarkan surat edaran untuk mengganti siaran adzan Magrib dengan running teks.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK, menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan adzan di saat bersamaan dengan laporan perayaan misa.
"Jadi saya sarankan sebagai Ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit adzan magrib," tegas JK saat ditemui di Bali Rabu, 4 September 2024.
JK menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi.
"Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, adalah; berbagi layar, untuk saling menghargai dan saling toleransi," tambah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 tersebut.
JK juga menyadari jika perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. Ketua Umum PMI ini juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar Misa disiarkan secara langsung tanpa terputus.
Karenanya, azan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text.
Kominfo menyikapinya dengan menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024), besok.
SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.
IMM dan PBNU Tidak Masalah Running Text
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kominfo yang meminta agar stasiun televisi tidak menyiarkan azan magrib pada saat siaran langsung Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Jakarta pada Kamis (5/9/2024).
Hal ini dikatakan oleh Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla.
"Saya juga mendukung anjuran Kementerian Agama kepada stasiun televisi untuk tidak menyiarkan azan secara suara, secara audio, seperti lazim yang kita saksikan setiap hari di televisi kita," kata Ulil, Rabu (4/9/2024).
Gus Ulil, sapaan akrabnya menyampaikan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang tengah beribadah.
"Untuk menghormati ibadahnya umat Katolik yang sedang disiarkan secara langsung pada jam 17.00 sampai jam 19.00," ucapnya.
Ia juga mendukung penyiaran langsung Misa Katolik di Gelora Bung Karno, Jakarta, melalui stasiun televisi.
Hal tersebut merupakan semacam dukungan kepada umat Katolik yang menerima kunjungan pemimpin tertinggi mereka, yaitu Sri Paus.
"Saya menghargai kebijakan Kemenag, dalam hal ini Bimas Islam dan Bimas Katolik," jelasnya.
Dia menyampaikan, kebijakan Kemenag tersebut menunjukkan penghargaan negara terhadap umat Katolik.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menegaskan, Kemenag bukan saja milik umat Islam, tetapi juga seluruh agama.
"Kemenag tidak saja milik umat Islam, tetapi juga milik semua agama. Saya senang dan mendukung kebijakan Kemenag kali ini yang sangat toleran dan menghargai umat Katolik," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Riyan Betra Delza. Ia menyampaikan bahwa tidak menjadi masalah pada saat Misa yang dipimpin Paus Fransiskus, azan Magrib di televisi diganti dengan running text.
Riyan menjelaskan keputusan tersebut bisa dimengerti untuk menghormati umat Katolik yang sedang beribadah, yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti misa di GBK sehingga mengikuti misa melalui siaran Televisi.
Namun demikian, azan tetap dikumandangkan di masjid-masjid sebagai penanda masuk waktu salat.
"Agar umat Katolik bisa khusu' mengikuti Misa yang tidak berkesempatan hadir di GBK tentu bisa mengikuti melalui televisi. Karenanya untuk mengupayakan khusu' dalam misa, adzan di televisi diganti dengan running text. Saya sebagai muslim tidak ada masalah ya, karena kita masih bisa mendengarkan adzan di masjid, mushola, bahkan di headphone masing-masing," ucap Riyan.
Menurutnya, sebagai langkah toleransi beragama yang kongret untuk menghormati ummat Katolik maka tentu perlu dipraktikan dengan arif dan bijaksana.
"Menurut saya kita ini sudah punya jam terbang yang tinggi dalam mempraktikan toleransi beragama, hal semacam ini tidak jadi soal, karena menurut saya ini menjadi bagian dari praktik toleransi," ujarnya.
(*)
| Ratusan Umat Padati Misa Kamis Putih di Paroki Santa Theresia Rantepao |
|
|---|
| Gus Yahya Menolak Dipecat, Nyatakan Tetap Ketua Umum PBNU Hingga Muktamar |
|
|---|
| PPATK dan KY Kirim Tim ke Makassar Periksa Hakim Perkara Sengketa Lahan Kalla vs GMTD |
|
|---|
| Tanahnya Digugat, JK: Mempertahankan Harta Itu Syahid |
|
|---|
| Duduk Perkara dan Peran Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU di Kalbar Senilai Rp 1,2 Triliun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.