CPNS 2024

Segini Gaji CPNS Kemendikbud 2024 Tamatan SMA-S3 Mulai Rp 2,4 Jutaan

Kemendikbud Ristek membuka penerimaan CPNS untuk lulusan SMA sederajat hingga S3 dengan 12.843 alokasi posisi.

Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi 

35. Edukator 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

36. Ilustrator Buku 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

37. Konservator 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

38. Kurator 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

39. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

40. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

41. Penata Pameran 
Gaji minimal: Rp 2.436.420 
Gaji maksimal: Rp 6.093.690 

42. Pengelola Keprotokolan 
Gaji minimal: Rp 2.738.320 
Gaji maksimal: Rp 6.814.006 

43. Pengembang Buku Elektronik 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

44. Penyuluh Bahasa 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

45. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan 
Gaji minimal: Rp 3.043.120 
Gaji maksimal: Rp 7.566.328 

46. Polisi Khusus Cagar Budaya 
Gaji minimal: Rp 2.436.420 
Gaji maksimal: Rp 6.093.690 

47. Registrar 
Gaji minimal: Rp 2.738.320 
Gaji maksimal: Rp 6.814.006 

Persyaratan umum daftar CPNS Kemendikbud 2024 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN): Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari; Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari; 
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. 
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; 
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; 
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; 
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah; 
14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang- undangan; 
15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS; 
16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan 
17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbud Ristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi. 

Untuk informasi mengenai formasi dan gaji CPNS Kemendikbud 2024 serta syarat umumnya, bisa lewat tautan ini.

(*/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved