KPU dan DPR RI Gelar Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini
Ia memastikan bahwa PKPU tersebut sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19022024_DPR_RI.jpg)
"Draf perubahan PKPU tersebut juga sudah disampaikan kepada pembentuk undang-undang dan kami juga sampaikan kepada publik sebagai bentuk lain dari mekanisme uji publik," katanya pada Sabtu (24/8).
"InsyaAllah, perubahan PKPU yang telah disusun dalam proses legal drafting tersebut sesuai dengan putusan MK."
Baca juga: PSI Pastikan Kaesang tak Ikut Pilkada Walau Sudah Urus SKCK
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Sementara itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(*)
| Pleno PDPB, KPU Toraja Utara Soroti Akurasi Data Pemilih |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tetapkan 191.977 Pemilih pada PDPB Triwulan I 2026 |
|
|---|
| KPU Toraja Utara Tanggapi Putusan MK Soal Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas |
|
|---|
| KPU Mengajar Sambangi SMA Kristen Rantepao Toraja Utara |
|
|---|
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|