Rabu, 22 April 2026

KPU dan DPR RI Gelar Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini

Ia memastikan bahwa PKPU tersebut sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KPU dan DPR RI Gelar Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini
Tribunnews
Gedung DPR RI 

"Draf perubahan PKPU tersebut juga sudah disampaikan kepada pembentuk undang-undang dan kami juga sampaikan kepada publik sebagai bentuk lain dari mekanisme uji publik," katanya pada Sabtu (24/8).

"InsyaAllah, perubahan PKPU yang telah disusun dalam proses legal drafting tersebut sesuai dengan putusan MK."

 

Baca juga: PSI Pastikan Kaesang tak Ikut Pilkada Walau Sudah Urus SKCK

 

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sementara itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved